Momen Haru Sujud Syukur Terdakwa Irfan ke Kaki Orang Tua di Ruang Sidang

MATAMAJA.COM//Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan hukuman pidana 10 bulan penjara atas perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah sidang dinyatakan selesai dan ditutup oleh majelis hakim, Irfan menyalami para jaksa penuntut umum (JPU) dan memeluk erat para penasihat hukumnya.

Irfan kemudian menghampiri keluarganya yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memeluk mereka dengan penuh haru dan syukur atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Ia menghampiri ibunya, Wida Riasih, dan ayahnya, Suryanto.

Tak lama Irfan melakukan sujud syukur bersimpuh di kaki kedua orang tuanya dengan suasana haru. Mereka tampak saling memberi pelukan kepada anaknya yang juga terlihat berkaca-kaca.

Tidak lupa ia menyalami dan memeluk istrinya, Fitri Riphat yang terlihat tidak kuasa menahan tangis. Juga menyalami sanak keluarga yang hadir.

Irfan dan para penasehat hukumnya merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelanggaran obstruction justice ( perintangan penyelidikan) atas kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat oleh Sambo cs.

(@aher/)