MATAMAJA.COM//Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mangkir dari jadwal persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu (22/2/2023).
“Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat. Sehingga berkaitan dengan itu, kami minta saksi dilakukan pemeriksaan oleh Dokter,” ujar Jaksa di PN Jakbar, Rabu (22/2/2023).
Jaksa menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa Teddy dapat melakukan aktivitas.
“Tetapi saksi (Teddy) menyatakan tetap dalam keadaan kurang fit kurang sehat. Sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam sidang kali ini,” ucap jaksa.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian meminta tanggapan pihak penasihat hukum terdakwa, Adriel Purba. Ia menyatakan keberatan perihal alasan yang disampaikan Teddy dan meminta untuk lampiran surat keterangan sakitnya.
“Izin Yang Mulia, kami ingin untuk dihadirkan surat sakitnya Yang Mulia kalau yang bersangkutan benar-benar sakit Yang Mulia,” kata Adriel.
Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya JPU untuk memanggil secara paksa untuk persidangan berikutnya karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini. Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan,” imbuhnya.
Hakim Jon kemudian menengahi kedua pihak dan menyatakan sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Teddy ditunda dan akan dilanjutkan kembali hari Rabu (1/3/2023) pukul 09.00 WIB.
(@aher/)