Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Akan Disidang Etik

MATAMAJA.COM//Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat yang menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa akan segera ditentukan nasibnya dalam sidang kode etik.

Hal tersebut dipastikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan sidang etik terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan.

“Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya,” ujar Sigit kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Lebih lanjut, Sigit memastikan sidang etik terhadap Teddy akan dilakukan. Namun untuk tanggal pelaksanaan masih akan diproses administrasi terlebih dahulu.

“Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan,” jelasnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba dengan memerintahkan anak buahnya untuk menukar barang bukti pengungkapan kasus jenis sabu dengan tawas dan kemudian diedarkan melalui rantai jaringan yang melibatkan mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir alias Daeng, Syamsul Ma’arif.

Terkait kasus tersebut, Teddy saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama dengan 6 orang tersebut.

Teddy Minahasa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(@aher/)