JPPR: Aturan soal Kampanye Sebelum Masa Pemilu Ambigu

MATAMAJA.COM//Jakarta – KPU dan Bawaslu mengingatkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Parpol dibolehkan melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye, namun dilarang masuk ke ranah kampanye. Peraturan tersebut tertuang dalam PKPU 33/2018 tentang Kampanye. Istilah sosialisasi dan kampanye dinilai ambigu.
“Perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye, ini yang menjadi ambigu, atau pendidikan politik bisa mengarah ke kampanye jika melanggar PKPU 33/2018,” kata Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu dalam diskusi media dengan tema ‘Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024’ di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (20/2).
Aji menerangkan dalam PKPU Kampanye yang menjadi rujukan aturan sosialisasi tersebut, parpol boleh melakukan pendidikan internal yang diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu minimal satu hari sebelum pelaksanaan.

Ketentuan di PKPU 33/2018 itu berbunyi:

2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Namun, di sisi lain, Aji menyebut ada Peraturan KPU lain yang memperbolehkan parpol melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat di pasal 6 PKPU 9/2022 Tentang Partisipasi Masyarakat.

“Di dalam PKPU 9 (2022) Pasal 6 disebutkan parpol boleh meningkatkan partisipasi masyarakat. Itu kan berarti bukan internal partai, tapi dalam PKPU 33/2018 ketentuannya adalah untuk kebutuhannya internal parpol,” ujar dia.

“Jadi masih ada kebingungan atau ambigu antara PKPU 9/2022  pasal 6 (tentang Partisipasi Masyarakat) dengan PKPU 3/2018 (tentang Kampanye),”
– Aji Pangestu.

Adapun bunyi PKPU 9/2022 tentang Partisipasi Masyarat adalah:

Partai politik dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan peraturan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 3/2018 tentang Kampanye berbunyi:

Pasal 25
(1) Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Oleh karena itu, JPPR merekomendasikan agar peraturan terkait sosialisasi partai ini (PKPU 3/2018) diperbaharui.
“Secara umum JPPR merekomendasikan KPU RI mengeluarkan PKPU baru yakni PKPU 33/2018 itu diperbaharui untuk kemudian menjawab ketentuan kampanye dan sosialisasi, pendidikan pemilih yang diperbolehkan untuk internal partai atau masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asyari menyebut parpol boleh melakukan sosialisasi dengan batasan yang sudah ditentukan dari PKPU 33/2018 seperti hanya boleh menunjukkan citra diri, identitas, ciri-ciri partai dan tidak boleh menawarkan dan juga mengajak untuk memilih.
“Di luar hal tersebut maka dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2).

(@aher/kumparan.com)