MATAMAJA.COM//Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi sebuah video beredar di dunia maya yang menghubung-hubungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Menko Polhukam menanggapi bahwa video itu tak hanya sebagai fitnah kepada Mendagri Tito Karnavian serta Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
“Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Ferdy Sambo,” terang Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).
Mahfud melanjutkan, video berdurasi 35 detik dengan narasi tertulis sarat typo dan salah ketik. Yaitu, ‘Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merevisi Undang-Undang hukuman mati proses kilat’
Video itu mengutip pernyataan Wamenkum HAM Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang saat itu belum disahkan.
Video tersebut juga menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya yakni Kuat Ma’ruf saat menghadiri sidang pembacaan vonis.
Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan tercantum sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
(@aher/PMJNews)