Respons Polri soal Richard Eliezer Ingin Kembali Mengabdi

MATAMAJA.COM//Jakarta – Bharada Richard Eliezer (24) berharap dapat kembali mengabdi di Kepolisian usai divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pria kelahiran Manado ini memang hingga saat ini belum disidang etik terkait kasus yang menjeratnya. Dia juga masih tercatat sebagai anggota Polri berstatus nonaktif, belum dipecat seperti Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal.
Belakangan muncul pertanyaan, apakah Polri akan kembali menerima Eliezer?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan memberi penjelasan. Jenderal bintang dua ini mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus pada hasil sidang.
“Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN dalam proses peradilan pidana. Fokus itu dulu,” kata Dedi kepada kumparan, Rabu (15/2).

Harapan Eliezer tersebut disampaikan kuasa hukumnya usai mendengar vonis hakim di PN Jakarta Selatan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Iya, Richard, kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia,” kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

“Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga, kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” lanjutnya.
Bila merujuk durasi putusan, maka ia bisa bebas murni pada Februari 2024.

Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Eliezer masih bisa mengajukan banding hingga kasasi, begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Vonis ini masih bisa berubah.

Pihak Eliezer berharap jaksa tidak menempuh upaya banding tersebut.
“Silakan itu haknya jaksa (untuk upaya hukum lanjutan), tapi kami harapannya jangan banding lah,” kata Ronny.

(@aher/kumparan.com)