Polisi Tangkap 2 Kurir 40 Kg Sabu di Terminal Kampung Rambutan

MATAMAJA.COM//Jakarta – Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 40,7 kg sabu yang dikirim dari Sumatera Utara lewat jalur darat ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (17/1). Dari sana 2 kurir diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sabu tersebut diselundupkan dalam bungkus teh china dan ditutupi buah alpukat dan jeruk. Kurir berinisial RS dan H turut diamankan.
“Diamankan barang bukti 39 bungkus dalam kamuflase teh cina Guanyinwang berisi 40,7 kg sabu,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2).
Dari hasil pemeriksaan kedua kurir itu, lanjut Truno, pihaknya mendapat informasi bahwa sabu itu dikirim atas perintah DPO berinisial D.

Polisi Kembangkan Kasus ke Labuhan Batu, Sumut

Tidak cukup sampai di situ, polisi mendapat informasi terkait pengedar sabu lainnya di Labuhan Batu, Sumut. Di sana polisi menangkap 3 pengedar berinisial HL, SS dan BP tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Selasa (31/1).
“Tim kemudian menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO),” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, diamankan sabu 69,2 kg yang dikemas dalam 65 bungkus teh Cina Guanyinwang. Sehingga total dari rangkaian penangkapan itu, polisi mengamankan 109 kg lebih sabu.
“Proses ini hasil pengungkapan Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 5 orang. Para tersangka adalah pengedar,” ujar Trunoyudo
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(@aher/kumparan.com)