MATAMAJA.COM//Depok – Keluarga almarhum Sony Rizal Taihitu (60), driver online yang dibunuh oleh anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang di Depok, bersama kuasa hukum menyambangi Komnas HAM pada Selasa (14/2).
Keponakan almarhum Sony, Binjai Edison, mengungkapkan tujuan mereka ke Komnas HAM agar lembaga tersebut ikut mengawal kasus pembunuhan itu.
“Kami sekarang lagi di ruang pengaduan Komnas HAM. Pelaporannya bertujuan untuk supaya Komnas HAM agar ikut mengawal proses ini,” ujarnya saat dihubungi kumparan.
Sebelumnya, keluarga almarhum Sony mengeluhkan polisi yang dinilai pasif dalam menangani kasus pembunuhan anggota keluarganya.
verified-green
Berandachevron-nextNews
Keluarga Sony yang Dibunuh Anggota Densus 88 Minta Pendampingan Komnas HAM
verified-round
14 Februari 2023 14:18
·
waktu baca 2 menit
Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online yang dibunuh di Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-white
Perbesar
Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online yang dibunuh di Depok. Foto: Dok. Istimewa
Nikmati gratis baca kumparanPLUS di aplikasi
Keluarga almarhum Sony Rizal Taihitu (60), driver online yang dibunuh oleh anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang di Depok, bersama kuasa hukum menyambangi Komnas HAM pada Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
Keponakan almarhum Sony, Binjai Edison, mengungkapkan tujuan mereka ke Komnas HAM agar lembaga tersebut ikut mengawal kasus pembunuhan itu.
“Kami sekarang lagi di ruang pengaduan Komnas HAM. Pelaporannya bertujuan untuk supaya Komnas HAM agar ikut mengawal proses ini,” ujarnya saat dihubungi kumparan.
Sebelumnya, keluarga almarhum Sony mengeluhkan polisi yang dinilai pasif dalam menangani kasus pembunuhan anggota keluarganya.
Suasana duka di rumah keluarga Sony Rizal Taihitu di Mekarsari Permai, Tambun Selatan, Bekasi, Selasa (24/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-white
Perbesar
Suasana duka di rumah keluarga Sony Rizal Taihitu di Mekarsari Permai, Tambun Selatan, Bekasi, Selasa (24/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
“Hingga sejauh ini, tidak ada kabar atau informasi apa pun dari pihak Polda Metro Jaya sudah sejauh mana proses dan tahapan serta perkembangan penanganan perkara tersebut kepada pihak keluarga korban maupun kuasa hukum termasuk informasi terkait Rekonstruksi kapan dilakukan,” kata Jundri R.Berutu, pengacara keluarga korban, saat dikonfirmasi, Senin (13/2).
Pihak keluarga bahkan harus berinisiatif datang ke Polda terlebih dahulu untuk mendapat informasi terkait progres penanganan kasus.
“Keluarga berhak mendapatkan perkembangan hasil penyidikan, namun itu juga tidak pernah didapatkan baik secara tertulis maupun lisan. Pihak keluarga juga meminta agar segera dilakukan rekonstruksi,” lanjut Jundri.
Hingga saat ini pihak keluarga masih menunggu jadwal rekonstruksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Bripda Haris Sitanggang membunuh korban untuk menguasai mobilnya. Hal ini dilakukannya karena dia terjerat utang sebesar Rp 900 juta. Sebelum membunuh, dia baru saja bebas dari penempatan khusus (patsus) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya di tempatnya bekerja.
(@aher/kumparan.com)