MATAMAJA.COM//Jakarta – Ibunda Brigadir Yosua Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, hadir di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera, Senin (13/2). Sambil memegang foto anaknya dan menangis, dia mendengarkan pembacaan vonis hakim untuk Ferdy Sambo.
Pantauan kumparan di PN Jaksel, ibunda Yosua dengan saksama mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Sesekali dia menatap ke majelis hakim, sesekali tertunduk dan berurai air mata. Hingga pukul 11.45 WIB, hakim masih membacakan amar putusan.
Kehadiran Rosti, menurut kuasa hukum Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, merupakan bentuk harapan keadilan untuk anaknya.
Keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.
“Keluarga korban hadiri langsung, yaitu Ibu Rosti Simanjuntak,” kata Martin saat dihubungi, Minggu (12/2).
Pengamanan Sidang Sambo
Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan ratusan personel untuk mengamankan sidang pembacaan vonis eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada hari ini, Senin (13/2).
“Kurang lebih 255 personel, ya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (13/2).
Ratusan personel itu terdiri dari beberapa satuan. Mulai dari Brimob hingga Lantas.
“Ada Brimob, Samapta, Polwan, Dishub, Lantas. Jadi kurang lebih 255 sampai 260 (orang),” ungkapnya.
Nurma menambahkan, khusus hari ini, kepolisian menerjunkan 75 personel Polwan. Diperuntukkan untuk mengamankan warga yang diprediksi membeludak menyaksikan sidang.
“Ya diperketat karena, kan, banyak warga atau penggemar. Polwannya aja 75 buat hari ini,” terang Nurma.
Ancaman Hukuman untuk Sambo
Dalam kasus ini, Sambo dituntut penjara seumur hidup. Dia dinilai oleh jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP.
Dalam pleidoi pribadi, Sambo mengaku tak ada niatan untuk membunuh Yosua. Sementara kuasa hukum Sambo dalam pleidoi meminta majelis hakim memvonis bebas dan memulihkan nama baik kliennya.
Menjelang sidang vonis, kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan kliennya hanya bisa berserah sepenuhnya kepada Tuhan dan berharap kebijaksanaan majelis hakim.
“Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya, karenanya beliau ikhlas dan berserah sepenuhnya pada Tuhan,” kata Rasamala, Minggu kemarin.
(@aher/kumparan.com)