MATAMAJA.COM//Jakarta – Majelis hakim menilai pengakuan Putri Candrawathi diperkosa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak masuk akal. Hal itu berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Seakan-akan telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candrawathi, namun demikian ada beberapa kejanggalan yang dapat disimpulkan,” kata hakim dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Pertimbangan hakim itu merujuk pada sejumlah hal. Salah satunya pasal 24 ayat 3 huruf f undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kekerasan seksual. Yakni mengatur bahwa salah satu alat bukti dalam tindak pidana kekerasan seksual ialah rekening bank.
Hakim kemudian mengkaitkannya dengan hubungan relasi kuasa. Yakni bahwa korban kekerasan seksual akan bergantung secara ekonomi pada pelaku, di mana pelaku memberikan uang agar korban tidak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Hakim kemudian merujuk fakta persidangan bahwa ada rekening atas nama Yosua yang berisi uang milik Putri Candrawathi. Menurut Putri, rekening itu memang dibuka atas nama Yosua tetapi dipakai untuk menampung uang guna kebutuhan rumah tangga Sambo. Uang pun disebut milik Sambo-Putri.
“Sehingga sangat tidak masuk akal almarhum Yosua didalilkan sebagai tersangka kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi,” tegasnya.
“Faktanya Yosua yang bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi. Dengan menggunakan logika sebagaimana dalam pembuktian kekerasan tindak pidana tersebut sangat tidak masuk akal, korban Yosua melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban Putri Candrawathi,” sambungnya.
Hakim turut mempertimbangkan hasil psikolog klinis yang dihadirkan pihak Putri Candrawathi. Kuasa hukum menyatakan bahwa hasilnya tersebut menegaskan bahwa Putri ialah korban kekerasan seksual.
Namun hakim menilai hasil psikolog forensik itu terlalu subjektif dan sangat memihak kepada terdakwa.
“Terhadap bukti tersebut majelis hakim menilai terlalu subjektif dan sangat berpihak kepada terdakwa dan seolah-olah kekerasan seksual adalah pembenaran yang dilakukan terdakwa kepada korban,” tuturnya.
Selain itu, Hakim juga menyinggung Putri yang memiliki latar pendidikan sebagai dokter gigi. Yakni bahwa Putri tidak melakukan standar preventif tinggi atau visum usai terjadi peristiwa yang disebut-sebut kekerasan seksual oleh Yosua.
Putri Candrawathi ialah salah satu terdakwa pembunuhan Yosua. Ia dituntut 8 tahun penjara karena dinilai ikut dalam pembunuhan berencana tersebut.
(@aher/kumparan.com)