Terlibat Pembunuhan, Polri Pastikan Bripka HS Diproses Pidana dan Kode Etik

MATAMAJA.COM//Jakarta – Polri memastikan oknum anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS akan diproses secara pidana maupun kode etik. Dia diduga sebagai pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).

“Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, saat ini Bripda HS segera menjalani proses sidang etik terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya. Selain itu, Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

“Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut kasus sopir taksi online di kawasan Depok yang dilakukan oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS secara transparan.

“(Pengusutan kasus pembunuhan oleh oknum anggota Densus 88) semuanya dilakukan secara transparan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Pol Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Ecovention Hall Ancol, Jakarta Utara.

“Dari Kabag Ban Ops Densus juga sudah menyampaikan tidak menoleransi anggotanya untuk melakukan suatu tindak pidana. Termasuk untuk proses kode etiknya melalui satuan kerjanya,” sambungnya.

(@aher/PMJNews)