MATAMAJA.COM//Jakarta – Kondisi internal KPK diduga sedang berselisih. Bahkan, perselisihan itu diduga berujung terbitnya ‘surat sakti’ oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Perselisihan ini diduga melibatkan pimpinan dengan sejumlah pejabat struktural di KPK. Musababnya, diduga terkait proses penanganan Formula E.
Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021. Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung.
Informasi dihimpun, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan. Meski tanpa disertai penetapan tersangka. Selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.
Namun, sejumlah pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menilai penanganan perkara belum layak naik penyelidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.
Pejabat tersebut termasuk Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto. Mereka tetap menilai Formula E belum cukup untuk naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, diduga muncul ‘surat sakti’ yang ditujukan kepada instansi awal ketiganya. Karyoto dan Endar dari Polri, Fitroh dari Kejaksaan.
Surat itu merupakan rekomendasi KPK terhadap ketiganya untuk mendapat promosi di instansi asal masing-masing. Namun, tujuannya diduga untuk menyingkirkan ketiganya.
Firli Bahuri tidak secara langsung menjawab soal adanya surat tersebut. Ia hanya membenarkan adanya komunikasi.
“Pembinaan karier polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri kita hanya bisa berkomunikasi. Semuanya berada di mereka. Karena pembinaan karier mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri,” kata Firli kepada wartawan usai rapat kerja di DPR, Kamis (9/2).
Namun secara terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat tersebut. Meski, ia belum meresponsnya.
“Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan,” kata Listyo di Hotel Sultan, Jakarta.
Sementara Kejaksaan Agung membantah soal adanya surat tersebut. “Ndak ada itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Namun pada 1 Februari 2023, Fitroh Rohcahyanto resmi kembali ke Kejaksaan.
“Permintaan kembali mengembangkan karier di Kejaksaan Agung diajukan keduanya sejak akhir tahun 2022 lalu,” ungkap Ali.
Fitroh sudah mengabdi di KPK selama 11 tahun. Sementara Karyoto dan Endar baru dilantik di KPK pada April 2020 atau hampir 3 tahun.
Merujuk pada UU lama KPK Nomor 30 Tahun 2022, durasi kerja pegawai negeri yang dipekerjakan ialah 4 tahun dan bisa ditambah kembali 4 tahun plus 2 tahun. Sehingga totalnya ialah 10 tahun.
Namun, sejak UU baru KPK Nomor 19 Tahun 2019 berlaku, maka aturan tersebut merujuk pada UU ASN. Yakni per 5 tahun, tapi bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Firli Bahuri membantah kembalinya Fitroh ke Kejaksaan karena perbedaan pendapat terkait Formula E. Menurut dia, Fitroh kembali atas keinginannya sendiri.
“Itu kata anda. Itu kan kata anda. Tidak ada [pertentangan soal Formula E]. Beliau karena kembali untuk kariernya,” ujar Firli.
“Sebelas tahun di KPK kan. Masa mengabdi di KPK terus-terusan? Wajar kalau Beliau ingin kembali kan. Kan untuk masa depan Beliau juga. Oke? Tidak ada pertentangan, enggak ada,” sambungnya.
Meski demikian, Fitroh justru belum mendapat posisi apa pun di Kejaksaan. Sejauh ini, ia masih ditempatkan sebagai jaksa fungsional.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III, Firli sempat mendapat pertanyaan soal hal tersebut dari politikus Demokrat Benny K. Harman. Ia menjelaskan bahwa Fitroh kembali ke Kejaksaan atas permintaannya sendiri setelah 11 tahun 4 bulan 21 hari bekerja di KPK.
“Yang bersangkutan juga pernah sampaikan kepada Pak Sekjen, untuk meminta kembali ke kejaksaan. karena untuk berkarier di kejaksaan,” ujar Firli.
“Itu kita fasilitasi, kenapa? untuk kepentingan karier yang bersangkutan. Jadi saya pastikan yang bersangkutan bukan karena tidak setuju dengan penanganan perkara. Jadi yang bersangkutan kembali dalam rangka kariernya,” pungkasnya.
Dalam laporan salah satumedia online yang berjudul ‘Menjegal Anies Baswedan’, Formula E yang sedang diselidiki KPK diduga ialah untuk menjegal karier politik Gubernur DKI 2017-2022 itu.
Upaya penjegalan terhadap Anies ramai dilontarkan oleh kader Demokrat. Benny K. Harman, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, mengatakan mendengar kabar ada “genderuwo” yang ingin menjegal Anies di Pilpres 2024.
Sementara Ketua Umum Konfederasi Relawan Anies (KOReAN) Muhammad Ramli Rahim berpendapat, upaya menjegal Anies dari sisi hukum salah satunya adalah dengan “menyandera” Anies lewat kasus dugaan korupsi gelaran Formula E. Pada 7 September, Anies sempat diperiksa KPK selama 11 jam untuk dimintai keterangan ihwal hajatan internasional DKI Jakarta itu.
Sumber : kumparan.com