Penyidik Awal yang Tangani Kecelakaan Mahasiswa UI Diproses Etik

MATAMAJA.COM//Jakarta – Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian saat penetapan tersangka terhadap Almarhum M Hasya Attalah Syaputra, yang meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik awal yang menangani kasus tersebut sudah disidang etik terkait maladministrasi penanganan perkara.

“Masalah administrasi makanya disidang,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Lebih lanjut, Trunoyudo menyebutkan bahwa proses sidangnya sudah dilakukan sejak hari Selasa (6/2/2023) lalu. Namun untuk ia belum merinci perihal prosesnya terkait hasil dan personel yang disidang.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kini status itu telah dicabut.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik awal yang menangani kasus tersebut dan menetapkan Hasya sebagai tersangka diberi sanksi kode etik.

“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

“Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” sambungnya.

(@aher/PMJNews)