Komisi VIII: Kalau Biaya Haji Rp 69,1 Juta, Banyak Calon Jemaah Gagal Berangkat

MATAMAJA.COM//Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai jika biaya haji naik menjadi Rp 69,1 juta sebagaimana usulan Kemenag, akan banyak calon jemaah haji yang gagal berangkat.

Kenaikan itu dipicu oleh pengurangan nilai manfaat dana haji. Pada tahun 2022 nilai manfaat yang sering disebut subsidi sebesar 40,54% (Rp 58,4 juta). Tahun ini nilai manfaat hanya 30% (Rp 29,7 juta) yang membuat biaya yang harus dibayarkan jemaah membengkak.
“Beban jemaah itu sungguh luar biasa, beban jemaah itu 70 persen, sementara nilai manfaat yang dipakai hanya 30 persen. Kami menduga bila seperti itu proporsi pembiayaan, haji kita akan banyak jemaah yang gagal berangkat,” kata Marwan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenag di Ruang Sidang Komisi VIII, Jakarta, Rabu (8/2).
Marwan juga menjelaskan kecemasan para calon jemaah haji jika ongkos haji naik begitu tinggi.
“Kita sudah melakukan rapat panja, setelah mengunjungi Saudi tempat kita berhaji, kenapa begitu penting? karena ada kecemasan dari jemaah haji kita tiba-tiba ongkos haji naik begitu melambung,” ucapnya.

Lebih lanjut, Marwan juga menjelaskan hitungan BPIH terkait besaran ongkos haji antara tahun 2022 dengan 2023 hanya beda Rp 514.888. Namun, alokasi nilai manfaat yang membuat biaya haji membengkak.
“Sebetulnya tidak terlalu jauh, hanya menambah Rp 514.000 saja,” tandas Marwan.

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp 98,89 juta per jemaah, naik Rp 514,88 ribu dibanding tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70% atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp 29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (19/1).

(@aher/kumparan.com)