Terlibat Pengiriman PMI Ilegal, Seorang Nakhoda Kapal di Batam Ditangkap

MATAMAJA.COM//Batam – Seorang nakhoda yang merupakan mantan kapten kapal kapal feri Batam-Malaysia inisial SY ditangkap polisi terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural alias ilegal ke Malaysia
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap M, dan T, serta seorang wanita inisial W di lokasi dan waktu berbeda.
Dalam keterangannya, Kapolsek KKP, Iptu Jay Tarigan, menyebut jika SY berperan menjembatani dan mempermudah proses keberangkatan calon PMI ilegal tersebut.
“Mantan kapten kapal berperan mempermudah proses pengiriman PMI melalui pelabuhan resmi. SY juga mengawasi calon PMI setibanya di Malaysia,” kata Iptu Jay dalam jumpa pers di Polsek KKP Batam, Selasa (7/2).
Ia menyebutkan, SY menerima upah dari pelaku M sebesar Rp 600 ribu per orang PMI.
Pengungkapan kasus ini  berkat informasi masyarakat maraknya pengiriman PMI non-prosedural di pelabuhan Harbour Bay.

Awalnya polisi menangkap M di kawasan Harbour Bay pada Senin 30 Januari 2023 lalu sekira pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT

Dari pengembangan, polisi lalu berhasil menangkap pelaku berinisial T di kos-kosan daerah Jodoh bersama 7 orang calon PMI yang berasal dari Jawa Timur.
“Dari hasil pemeriksaan M, kita berhasil mengamankan 7 orang calon PMI bersama satu orang pelaku. Para pelaku ini merupakan jaringan F (DPO) yang berada di Malaysia,” ujar Iptu Jay.
Pelaku SY sendiri mengakui perbuatannya. Aksi ini sudah dilakukan selama dua bulan terakhir.
“Baru dua bulan. Awalnya hanya membantu karena penumpang saya,” kata pelaku SY kepada wartawan.
Akibat aksi ini, mereka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 undang-undang tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun penjara.

(@aher/kumparan.com)