DENPASAR, BUSERJATIM.COM GROUP — Sorotan publik kembali mengarah kepada I Gusti Putu Artha. Namun kali ini bukan karena pernyataan kerasnya soal dugaan penyalahgunaan gas subsidi di Bali, melainkan karena usaha laundry yang disebut-sebut milik anaknya, Gusti Ngurah Weda, diduga menggunakan LPG subsidi 3 kilogram untuk operasional usaha.
Isu tersebut memantik reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat. Salah satunya tokoh Kota Denpasar, Gung Indra, yang menyebut dugaan itu sebagai ironi besar.
“Kalau benar usaha komersial menggunakan gas subsidi, sementara orang tuanya vokal menyoroti praktik gas oplosan dan pelanggaran distribusi, ini sama saja seperti meludah ke atas,” tegas Gung Indra.
Sebagaimana diketahui, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro tertentu. Penggunaan oleh usaha yang tidak memenuhi kriteria berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
Secara regulasi, dugaan pelanggaran tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Jika dalam praktiknya ditemukan unsur manipulasi distribusi atau pembelian dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha komersial skala menengah, aparat penegak hukum dapat menelusuri unsur kesengajaan serta motif ekonomi di balik dugaan tersebut.
Di tengah mencuatnya isu ini, publik mempertanyakan konsistensi moral. Di satu sisi, narasi tentang dugaan “pemain gas oplosan” dan distribusi nakal kerap digulirkan ke ruang publik. Namun di sisi lain, jika benar terdapat penggunaan LPG subsidi untuk kepentingan usaha laundry komersial, maka kredibilitas menjadi taruhan.
Gung Indra menilai persoalan ini bukan semata soal hukum, tetapi juga etika.
“Kalau mau bersih-bersih Bali dari praktik penyalahgunaan gas, mulai dulu dari lingkungan sendiri. Jangan sampai terkesan tebang pilih,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak usaha maupun keluarga terkait dugaan penggunaan LPG subsidi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang.
Di media sosial, isu ini telah memicu perdebatan tentang integritas dan konsistensi tokoh publik. Jika benar terjadi pelanggaran, penegakan hukum diharapkan berjalan tanpa pandang bulu, mengingat subsidi energi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang berhak.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi terbuka menjadi penting untuk menghindari pembentukan opini yang merugikan.
Publik kini menanti: apakah ini sekadar tudingan yang belum terverifikasi, atau akan berujung pada proses pembuktian hukum? Di era keterbukaan informasi, konsistensi antara pernyataan dan tindakan menjadi ukuran integritas yang tak bisa diabaikan.
Tim/red







