Dugaan Atensi Izin Tahun Baru 2026: Nama Chief Security Potato Head Beach Club Terseret, Wakapolres Badung Ikut Disebut

BADUNG, BUSERJATIM.COM GROUP — Aroma dugaan atensi kembali menyeruak dari balik gemerlap pariwisata Badung. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proses pengurusan izin keramaian malam pergantian Tahun Baru di salah satu kawasan hiburan paling bergengsi di Bali. Di balik perayaan dan dentuman musik, muncul dugaan adanya praktik di luar prosedur resmi yang menyeret nama aparat kepolisian dan pihak pengelola hiburan malam ternama.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan, seorang Chief Security Potato Head Beach Club berinisial I Nyoman Rudita disebut-sebut mengurus izin keramaian pada Desember lalu untuk perayaan Tahun Baru. Dalam proses tersebut, diduga terdapat atensi sebesar Rp 2 juta yang diarahkan kepada Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa.

Meski nilai yang disebut tidak fantastis, substansi persoalan ini jauh lebih serius. Sebab, izin keramaian adalah layanan negara, bukan ruang kompromi atau transaksi.

  • Klarifikasi dari Pihak yang Disebut

Upaya konfirmasi dilakukan awak media kepada Nyoman Rudita melalui pesan WhatsApp. Dalam jawabannya, ia membantah keras dugaan tersebut.

 “Maaf Pak, kami tidak melalui Wakapolres, tapi melalui Pasi Yanmin Polres. Karena semua izin melalui Pasi Yanmin, bukan Waka,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sumber informasi yang beredar dan menilai isu tersebut berpotensi menyesatkan. Nyoman Rudita menegaskan bahwa pihaknya mengikuti alur administrasi sesuai aturan. Bahkan dalam sambungan telepon, ia menjelaskan mekanisme pengurusan izin keramaian mulai dari tingkat desa, Polsek, hingga Polres.

Namun demikian, sumber lain menyampaikan keterangan berbeda. Menurut sumber tersebut, dalam rangkaian pengurusan izin, Nyoman Rudita disebut menghadap langsung ke ruang Wakapolres Badung.

“Dugaan menghadap langsung ke ruangan pimpinan itu bukan cerita satu orang. Informasi ini beredar di internal,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dua versi ini kini menjadi tanda tanya besar dan menunggu pembuktian melalui mekanisme resmi.

  • Atensi vs Prosedur Resmi

Izin keramaian pada prinsipnya adalah pelayanan administratif negara. Prosedurnya jelas: pengajuan tertulis, pemenuhan persyaratan teknis, serta koordinasi pengamanan. Tidak ada ruang untuk pungutan atau pemberian di luar ketentuan resmi.

Ketika muncul dugaan adanya uang atensi, maka praktik tersebut berpotensi melenceng dari prinsip good governance, bahkan masuk ke wilayah pelanggaran etik dan pidana. Terlebih, kegiatan yang dimaksud merupakan event besar pergantian tahun di kawasan wisata internasional yang seharusnya diawasi secara ketat dan transparan.

  • Relasi Kekuasaan dan Bisnis Hiburan

Dugaan ini kembali membuka diskursus lama tentang relasi tidak sehat antara aparat penegak hukum dan industri hiburan malam. Dalam praktiknya, pengusaha kerap berada pada posisi bergantung terhadap izin dan pengamanan. Sebaliknya, aparat memiliki kewenangan strategis yang rawan disalahgunakan.

Jika dugaan aliran dana atensi benar terjadi, maka yang rusak bukan hanya individu, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Lebih jauh, praktik semacam ini menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh prosedur tanpa kompromi.

  • Pelanggaran yang Berpotensi Terjadi

Apabila dugaan ini terbukti secara hukum, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran serius:

1. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

  • Penyalahgunaan wewenang jabatan
  • Menerima gratifikasi atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan
  • Melanggar prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas

2. Pelanggaran Disiplin Anggota Polri

  • Bertindak di luar ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan perbuatan tercela yang merusak citra institusi Polri

 

  • Potensi Pidana

Secara yuridis, dugaan ini dapat dikaitkan dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
👉 Mengatur penerimaan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
(ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun)

Pasal 5 atau Pasal 11 UU Tipikor
👉 Mengatur pemberian dan penerimaan suap
(berlaku bagi pihak pemberi maupun penerima)

Pasal 421 KUHP
👉 Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

  • Menunggu Sikap Aparat dan Pengawas Internal

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Badung, Wakapolres Badung, maupun manajemen Potato Head Beach Club terkait dugaan tersebut. Klarifikasi dan penyelidikan menjadi krusial agar isu ini tidak berhenti sebagai rumor, melainkan diuji secara transparan dan objektif.

Publik kini menanti langkah Propam Polri dan pengawas internal lainnya. Di tengah komitmen Polri menuju institusi yang bersih dan presisi, setiap dugaan atensi—sekecil apa pun—tidak boleh dibiarkan.

Sebab, hukum akan kehilangan wibawanya jika izin bisa dibeli, dan kepercayaan publik runtuh ketika kekuasaan diperdagangkan.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Related Posts

Don't Miss