BOGOR — Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal, jajaran Polsek Citeureup Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah di Gereja GPDI Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/12/2025).
Kegiatan pengamanan tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB dan dipimpin oleh IPDA Febriyanto bersama tiga personel Pos Pengamanan (Pospam) Citeureup.
Pengamanan dilaksanakan di Gereja GPDI yang berlokasi di Jalan Lanbau, RT 05 RW 10, Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, sebagai bagian dari upaya Polri dalam menjamin kebebasan beragama serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Ibadah Natal tersebut dipimpin oleh Pendeta Johan Andia dan diikuti oleh kurang lebih 60 jemaat dengan mengusung tema “Kekuatan Sejati Datang dari Kristus yang Lahir untuk Memberi Pengharapan di Tengah Kelemahan Manusia.”
Selama pelaksanaan ibadah, personel Polsek Citeureup melakukan pengamanan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif, guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Citeureup, KOMPOL Eddy Santosa, S.Pd., M.H., menyampaikan bahwa pengamanan kegiatan ibadah merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga toleransi antarumat beragama serta memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat.
Kapolres juga mengarahkan seluruh jajaran agar senantiasa hadir di tengah masyarakat, khususnya pada momentum hari besar keagamaan, guna memberikan rasa aman serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Polri wajib memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan khusyuk. Pengamanan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kerukunan dan toleransi di tengah masyarakat,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, mengatakan bahwa kegiatan pengamanan ibadah Natal merupakan bagian dari pelayanan prima kepolisian dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bogor.
Ia menambahkan bahwa sesuai arahan Kapolres Bogor, seluruh jajaran diminta untuk meningkatkan kewaspadaan serta respons cepat terhadap setiap potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Di kesempatan lain, IPDA Hamzah Sofyan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tidak memiliki payung hukum yang jelas, yang termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Apabila masyarakat menemukan hal tersebut, segera laporkan melalui Call Center Polri di (021) 110 yang melayani pengaduan dan laporan masyarakat selama 24 jam, atau melalui nomor pengaduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” pungkasnya.
Polsek Citeureup Polres Bogor Amankan Ibadah Natal di Gereja GPDI, Wujud Toleransi dan Jaminan Keamanan







