Bogor – Dalam rangka memperkuat sinergitas TNI dan Polri serta menjaga stabilitas keamanan wilayah, Polsek Cijeruk bersama Babinsa melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Kamis (11/12/2025).
Kegiatan sambang tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Aiptu Irwan Setiawan yang didampingi Babinsa Peltu Mulyana. Kehadiran keduanya disambut hangat oleh masyarakat setempat yang tengah melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan imbauan kamtibmas serta edukasi terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk KOMPOL Uba Subroto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan sambang warga merupakan komitmen Polri dalam memperkuat kedekatan dengan masyarakat dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif.
Menurut Kapolsek, kehadiran aparat keamanan secara langsung di tengah masyarakat sangat penting untuk membangun komunikasi dua arah, memetakan potensi gangguan kamtibmas, serta memberikan solusi cepat apabila terjadi permasalahan di lingkungan.
“Bhabinkamtibmas terus mengajak warga agar menjaga kerukunan, aktif dalam menjaga keamanan, dan tidak ragu berkoordinasi dengan aparat apabila terjadi permasalahan terkait kamtibmas,” jelas KOMPOL Uba Subroto, S.H., M.H.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menjelaskan bahwa kegiatan sambang dan komunikasi langsung dengan warga merupakan langkah preventif untuk mengidentifikasi masalah sekecil apa pun yang muncul di masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, setiap permasalahan yang muncul akan lebih cepat ditangani apabila polisi hadir di tengah masyarakat. Hal ini dapat mencegah terjadinya konflik atau gangguan keamanan dengan skala yang lebih besar,” ujar IPDA Hamzah Sofyan.
Pada kesempatan lain, IPDA Hamzah Sofyan juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, atau adanya dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi. Hal tersebut, menurutnya, termasuk dalam kategori TPPO dan harus segera ditindaklanjuti.
“Masyarakat dapat mengadukan temuan tersebut melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui layanan aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Kami siap menerima laporan dan memberikan penanganan cepat demi menjaga keamanan bersama,” tegasnya.







