BOGOR – Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H.,.H, Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat yang masuk ke dalam golongan obat G dan viral di medsos, Pihak kepolisian Polsek Megamendung Polres Bogor langsung mendatangi lokasi TKP setelah mendapatkan laporan, lakukan sidak ke sebuah warung yang berada di desa Pasir angin kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar Jam 13.00 Wib.
Dalam sidak yang di lalukan Langsung Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H.,M.H berserta anggota Polsek Megamendung tersebut pihak kepolisan menemukan adanya barang bukti penjualan obat jenis G tersebut dengan berbagai merek :
1. Obat Jenis Tramadol sebanyak 70(tujuh puluh) butir
2. Obat Jenis Hexymer sebanyak 268(Dua ratus enam puluh delapan) butir
3. Obat Jenis Tryhexyphenidyl sebanyak 50(Lima puluh) butir
4. Obat Jenis Doble Y sebanyak 70 (tujuh puluh butir
5. Uang tunai senilai kurang lebih kurang lebih Rp. 806.000 (Delapan Ratus Enam Ribu Rupiah) &
6. 1(Satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam, di mana yang didapat di lokasi TKP hasil penjualan pada hari itu sebesar Rp. 806.000,- (Delapan Ratus Enam Ribu Rupiah).
Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,SH.,M.H mengatakan bahwa dari hasil tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat dan video viral di medsos dari keberadaan warung tersebut, didapatti terkait adanya warung yang diduga menjual obat daftar G kita tindak lanjut, dengan tindakan kepolisian datang langsung ke lokasi TKP melakukan sidak dan mengamankan pelaku penjual serta barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Megamendung dan langsung dilimpahkan ke Sat narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan bahwa kami pun langsung memintai keterangan kepada diduga sebagai pelaku penjual obat obattan daftar G yang dilarang ber inisial TSS (30) Th, dengan keterangan diduga pelaku sebagai penjual baru beredar menjual sekira kurang lebih satu bulan kedepan, namun demikian kami akan terus tindak lanjuti setiap aduan ataupun informasi masyrakat yang kami terima, dan akan diproses hukum yang berlaku dan akan diperanggungjawabkan kebenarannya nanti di Meja Hijau silahkan, jelas Kapolsek Megamendung AKP Desi.
Kami akan terus melaksanakan razia ke lokasi2 yg dicurigai menjual dan menyalahgunakan obat2an jenis G ini, Kami berkomitmen untuk menjadikan Kec. Megamendung bebas dari penyalahgunaan penggunaan obat2an jenis G. Untuk masyarakat yang memiliki informasi bisa langsung menginformasikan kepada kami agar segera kami tindaklanjuti, dan dihimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan hal – hal gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas lainnya agar mengubungi Call Center (021) 110 atau no whatsup 0812120857778 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat untuk langsung ditindak lanjuttin baik dari Polsek tersekat maupun Polres Bogor. Jelasnya







