KABUPATEN SEMARANG, BUSERJATIM.COM GROUP/ Sabtu 31 Jan 2026 Sekitar pukul 21:49 WIB. – Tim awak media berhasil mengungkap lokasi tersembunyi perjudian dadu dan sabung ayam di Kawasan Jetis Patemon, Kecamatan Tengaran. Tempat ini dikelola oleh AD dan YT, beroperasi secara teratur mulai sore hingga dini hari, menarik peserta dari berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Semarang.
Setelah melakukan pengamatan selama tiga hari, awak media melihat bahwa lokasi perjudian berada dekat perkebunan warga yang dibangunnya, dengan akses terbatas hanya untuk kalangan tertentu. Di dalamnya, terdapat arena sabung ayam luas dan area terpisah untuk permainan dadu. Taruhan cukup besar: Ratusan Ribu sampai jutaan rupiah.
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, aktivitas ini telah berlangsung kurang lebih dari enam bulan. Polsek Tengaran polres kabupaten semarang, tidak ada tindakan nyata. Ada dugaan hubungan gelap: pengelola AD dan YT dipercaya memiliki koneksi dengan oknum TNI berinisial DR, yang membuat tempat ini tetap beroperasi tanpa gangguan,” ujar warga dengan suara merinding.
Perjudian dadu dan sabung ayam melanggar Pasal 303 KUHP dan UU No.7 Tahun 1974, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda besar.
Masyarakat mendesak kapolsek tengaran, polres Kabupaten Semarang, dan polda jawa tengah untuk tindakan tegas, khawatir dampak buruk bagi anak-anak dan peningkatan kriminalitas. Hingga kini, kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi.
Apakah aparat akan segera memberantas perjudian ini, atau jaringan pelindung AD, YT, dan DR akan terus memelihara keberadaannya?
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
//Team/Red//







