Ngawi, Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan konferensi pers ungkap kasus yang dipimpin Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., di depan Media Center Polres Ngawi, pada Sabtu (31/1/2026)
Gerak cepat dan sinergi antarjajaran kembali ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Ngawi dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekira pukul 11.47 WIB, di teras rumah korban yang beralamat di Dsn. Walikukun Wetan Rt. 05 Rw. 05, Ds. Walikukun, Kec. Widodaren, Kab. Ngawi. Korban yang baru pulang dari Puskesmas memarkir sepeda motornya di teras rumah, namun tanpa disadari kunci kontak masih tertancap.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku GSK (26), warga Kec. Kasiman, Kab. Bojonegoro, dengan modus berjalan kaki mencari sepeda motor yang kuncinya tertinggal.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol AE-3176-JW milik korban, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 17.000.000,-.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Ponorogo.
Hasilnya, pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekira pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, saat hendak melakukan transaksi COD sepeda motor hasil curian.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2020 warna hitam, dua buah plat nomor AE-3176-JW, satu buah hoodie warna putih, serta sepasang sepatu warna hitam. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku telah melakukan pencurian dengan modus serupa di beberapa wilayah lain, yakni Ponorogo, Blora, Pacitan, dan Klaten.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas kerja cepat dan solid dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara Satreskrim Polres Ngawi dengan Polres Ponorogo. Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” tegasnya
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kehati-hatian, khususnya saat memarkir kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan selalu memastikan keamanan saat memarkir, guna meminimalisir terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.







