CANGGU, BUSERJATIM.COM GROUP — Gemuruh musik elektronik, deburan ombak Pantai Canggu, dan hiruk-pikuk wisatawan asing (WNA) setiap malam seolah menutupi satu pertanyaan besar yang kini beredar luas di lapangan: mengapa sebuah tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan sempadan pantai bisa terus beroperasi tanpa hambatan?
Sanbar Canggu, sebuah beach bar yang berdiri tepat di tepi Pantai Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, hampir tak pernah sepi. Setiap malam, WNA dan wisatawan domestik memadati lokasi tersebut untuk menikmati musik, minuman, dan panorama laut terbuka. Namun di balik gemerlap itu, muncul dugaan serius soal praktik “atensi” rutin kepada aparat penegak hukum.
Menurut sumber di lapangan, terdapat dugaan bahwa Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, S.H., menerima atensi sebesar Rp5 juta per bulan dari sejumlah pengusaha hiburan malam di wilayah Kuta Utara. Salah satu nama yang disebut-sebut oleh sumber adalah Dedut, yang disebut sebagai owner Sanbar Canggu. Dugaan ini, bila benar, bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana serius.
Yang menjadi sorotan, Sanbar Canggu diduga berdiri dan beroperasi di kawasan sempadan pantai, area yang secara hukum dilarang untuk bangunan permanen dan aktivitas komersial tertentu. Namun hingga kini, tempat tersebut tetap beroperasi normal, bahkan semakin ramai.
Ironisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung maupun Provinsi Bali terkesan tutup mata. Tidak terlihat adanya tindakan tegas, penyegelan, maupun penertiban, seolah-olah pelanggaran tersebut “tidak diketahui” atau dianggap tidak ada.
Upaya konfirmasi pun dilakukan awak media. Melalui salah satu media di Badung, Dedut memberikan jawaban singkat dalam bahasa Bali:
“Ten wenten bli, gumi sepi kene, pren jani pok. Nah mani ajak ngorte dipasih sambil ngopi.”
(Tidak ada, bli. Dunia lagi sepi seperti sekarang ini. Ya besok kita cerita di pantai sambil ngopi.)
Jawaban tersebut tidak membantah secara tegas dugaan yang beredar, juga tidak memberikan klarifikasi substantif terkait isu sempadan pantai maupun dugaan atensi kepada aparat. Pernyataan itu justru memunculkan tafsir baru di tengah publik: ada apa yang sedang ditutupi?
Jika dugaan ini benar, maka publik tidak hanya dihadapkan pada persoalan bangunan ilegal, tetapi juga indikasi relasi tak sehat antara pengusaha hiburan dan aparat penegak hukum, yang berujung pada pembiaran pelanggaran hukum dan rusaknya kepercayaan masyarakat.
- Dugaan Pelanggaran Hukum
1. Pelanggaran Tata Ruang dan Sempadan Pantai
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Bali dan Kabupaten Badung
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Sempadan pantai merupakan kawasan lindung yang dilarang untuk bangunan permanen dan aktivitas komersial tertentu. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
2. Dugaan Gratifikasi atau Suap kepada Aparat
Jika benar terdapat aliran uang rutin kepada pejabat kepolisian:
Pasal 12B UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ancaman pidana:
Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
3. Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat)
Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan umum)
4. Pembiaran oleh Aparat Penegak Perda
Jika Satpol PP terbukti mengetahui namun tidak bertindak:
Pelanggaran disiplin ASN
Potensi pidana pembiaran bila ada unsur kesengajaan dan kepentingan tertentu.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan membuka ruang terang atas dugaan yang berkembang di masyarakat. Klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait—Wakapolres Badung, Dedut selaku owner Sanbar, Satpol PP Kabupaten Badung dan Provinsi Bali—menjadi sangat penting untuk menjernihkan persoalan ini.
Jika dugaan ini tidak benar, bantahan terbuka dan transparan adalah jawabannya. Namun jika benar, maka penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga Bali dari praktik hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah
Red







