GIANYAR, BUSERJATIM.COM GROUP — Ini bukan gosip murahan. Bukan pula fitnah tanpa dasar. Sebuah video yang beredar luas di TikTok, diunggah akun Gianyar Kiri, memantik kegemparan publik setelah menampilkan sosok yang diduga kuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar berada dalam agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sebuah partai politik.
Narasi yang menyertai video itu keras dan menohok:
“KESALAHAN YANG DIBIARKAN! SEKDA GIANYAR TERTANGKAP KAMERA DI RAKERNAS PARTAI POLITIK — KALIAN CUMA DIAM, ADA APA SEBENARNYA?”
Pertanyaan itu kini bergema di ruang publik. Bukan tanpa alasan. Ketika bukti visual sudah beredar, namun tak ada satu pun langkah tegas dari otoritas terkait, publik wajar bertanya dengan nada marah sekaligus curiga:
KENAPA TIDAK ADA TINDAKAN? KENAPA SEMUA TERLIHAT DIAM? ADA APA?
Pejabat yang disorot dalam video tersebut adalah I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, S.IP., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar. Jabatan ini bukan sekadar posisi administratif. Sekda adalah panglima tertinggi ASN di daerah, pengendali utama birokrasi, sekaligus simbol netralitas aparatur negara.
Karena itu, setiap keterlibatan Sekda dalam kegiatan partai politik—langsung atau tidak langsung—bukan persoalan sepele, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika jabatan.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Sekda Gianyar. Dalam keterangannya, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama—yang akrab disapa Ngurah Bem, ASN kelahiran Gianyar, 4 November 1988, lulusan IPDN Jatinangor—menyampaikan bahwa foto atau video tersebut adalah dokumentasi lama, dan menyebut dirinya telah diperiksa Polda terkait peristiwa tersebut.
Namun klarifikasi singkat itu tidak otomatis menggugurkan kewajiban negara untuk menjelaskan secara terbuka dan tuntas kepada publik. Sebab yang diuji bukan sekadar waktu kejadian, melainkan substansi perbuatan dan kepatuhan terhadap hukum.
- HUKUM TIDAK MEMBERI RUANG TAFSIR
Negara telah mengunci rapat-rapat larangan ASN berpolitik praktis melalui regulasi yang tegas dan tidak multitafsir.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik:
- Pasal 1: Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Pasal 2: PNS yang melanggar ketentuan tersebut dapat diberhentikan sebagai PNS.
Larangan ini diperkuat lagi dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, yang menegaskan bahwa netralitas ASN adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan.
Artinya jelas dan terang benderang:
➡️ Sekda tidak boleh masuk politik praktis
➡️ Tidak boleh hadir dalam agenda partai politik
➡️ Tidak boleh menunjukkan keberpihakan, baik simbolik maupun substantif
- JIKA TERBUKTI, INI PELANGGARAN BERAT
Kehadiran dalam Rakernas partai politik, jika benar dan dapat dibuktikan, masuk kategori pelanggaran berat netralitas ASN. Dalih “sekadar hadir”, “undangan”, atau “foto lama” tidak otomatis menghapus unsur pelanggaran, jika konteks dan perannya memenuhi unsur afiliasi politik.
Bentuk pelanggaran netralitas ASN meliputi:
- Menghadiri atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Mengikuti agenda konsolidasi, Rakernas, atau forum internal partai
- Menunjukkan dukungan terbuka atau simbolik
- Menggunakan pengaruh jabatan atau fasilitas negara untuk kepentingan politik
- Bertindak sebagai simpatisan aktif atau bagian dari kegiatan strategis partai
Satu saja unsur ini terpenuhi dan didukung bukti visual, maka proses disiplin wajib dijalankan.
- SANKSI BERAT: BISA BERUJUNG PEMECATAN
Hukum tidak boleh dipelintir. Konsekuensi pelanggaran ini nyata dan tegas, antara lain:
- Penurunan jabatan
- Pembebasan dari jabatan Sekda
- Pemberhentian sebagai PNS
- Bahkan pemberhentian tidak dengan hormat
Ini bukan tekanan opini publik. Ini perintah undang-undang.
- DIAM ITU BUKAN NETRAL — DIAM ITU PEMBIARAN
Ketika dugaan pelanggaran sejelas ini tidak segera ditindaklanjuti, publik berhak curiga. Pembiaran adalah bentuk kegagalan administrasi, bahkan bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan.
Jika Sekda dibiarkan berpolitik, ASN di bawahnya kehilangan kompas netralitas. Birokrasi berpotensi berubah menjadi alat politik, bukan pelayan rakyat.
SALURAN HUKUM TERBUKA: LAPORKAN
Masyarakat tidak perlu takut. Negara menyediakan mekanisme resmi:
- Bawaslu
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Laporan harus disertai bukti: dokumentasi visual, waktu, tempat, dan konteks kejadian.
- PENUTUP: HUKUM HARUS HADIR
Ini adalah dugaan pelanggaran serius yang wajib diuji secara objektif melalui mekanisme hukum dan disiplin ASN.
Jika terbukti, sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang jabatan.
Jika tidak terbukti, negara wajib menjelaskan secara terbuka kepada publik.
Namun satu hal tak terbantahkan:
DIAM ADALAH MASALAH.
PEMBIARAN ADALAH KEGAGALAN NEGARA.
NETRALITAS ASN BUKAN SLOGAN — ITU PERINTAH HUKUM.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik







