BADUNG, BUSERJATIM.COM GROUP — Satu nyawa melayang sia-sia di balik proyek penataan lahan yang semestinya mengedepankan keselamatan. Longsoran senderan tebing di sebuah proyek penataan lahan di Jalan Alas Arum (Utara Jembatan Bali Cliff), Banjar Mekar Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, berubah menjadi tragedi maut pada Jumat, 23 Januari 2026.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 10.30 WITA, namun baru dilaporkan ke pihak berwenang sekitar pukul 13.15 WITA. Rentang waktu ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas, atau justru diabaikan hingga nyawa menjadi taruhan?
- Detik-detik Senderan Tebing Runtuh
Saat kejadian, para pekerja tengah melakukan pekerjaan pondasi cakar ayam di bagian utara proyek pembangunan jalan yang berada di kawasan tebing. Seorang saksi yang berada di lokasi mendengar suara gemuruh keras dari arah atas sungai kering. Suara itu bukan bunyi biasa—melainkan pertanda awal bencana.
Dalam hitungan detik, senderan penahan jalan roboh, menghantam area kerja dan menimpa para pekerja yang berada di bawahnya. Kepanikan pun tak terhindarkan. Tanpa alat keselamatan memadai, para pekerja berusaha menyelamatkan rekan-rekannya dengan tangan kosong.
Beberapa korban berhasil dievakuasi dari reruntuhan:
- Joko, tertimbun material senderan dari kaki hingga pinggang.
- Farhan, tertimpa batu besar, mengalami luka memar di wajah dan dada, serta mengeluarkan darah dari telinga—indikasi cedera serius pada bagian kepala.
Farhan segera dilarikan ke Rumah Sakit Bali Jimbaran untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawanya tak tertolong. Setelah dilakukan penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Farhan, dengan keterkaitan proyek pada lahan milik Gusti Made Kadiana (61) selaku pemilik lahan.
- Proyek Penataan Lahan atau Ladang Kelalaian?
Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Longsornya senderan tebing menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian serius dalam:
- Perencanaan konstruksi penahan tebing
- Pengawasan teknis proyek
- Penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Mitigasi risiko longsor di wilayah rawan tebing
Proyek di area tebing dengan kontur ekstrem wajib dilengkapi kajian geoteknik, sistem penahan yang layak, serta prosedur keselamatan ketat. Jika senderan roboh saat pekerja berada tepat di bawahnya, maka pertanyaan paling mendasar adalah:
Apakah desainnya cacat, pelaksanaannya ceroboh, atau pengawasannya abai?
- Dugaan Pelanggaran Pidana
Peristiwa ini berpotensi kuat masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum patut mendalami sejumlah pasal berikut:
1. Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Jika terbukti longsoran terjadi akibat kelalaian dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan proyek, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat pasal ini.
2. Pasal 360 KUHP
Tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, relevan untuk korban lain yang mengalami cedera serius.
3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Kewajiban pemberi kerja dan penanggung jawab proyek untuk menjamin keselamatan tenaga kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bukan sekadar administratif, tetapi dapat berujung pidana.
4. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Mengatur tanggung jawab penyedia jasa konstruksi, termasuk standar teknis dan keselamatan. Kegagalan konstruksi yang menimbulkan korban jiwa merupakan pelanggaran berat.
5. Potensi Kelalaian Berlapis Mulai dari pemilik lahan, pelaksana proyek, konsultan teknis, hingga pengawas lapangan—semuanya berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum bila terbukti lalai.
- Nyawa Melayang, Tanggung Jawab Tak Boleh Menghilang
Kematian Farhan bukan angka statistik. Ia adalah manusia yang pergi bekerja dan tak pernah pulang. Tragedi ini menegaskan satu hal: kelalaian dalam proyek konstruksi adalah kejahatan yang dampaknya mematikan.
Aparat penegak hukum dituntut bertindak tegas, transparan, dan profesional. Jangan sampai korban jiwa hanya ditutup dengan santunan, sementara akar masalah dibiarkan membusuk.
Jika hukum diam, maka proyek-proyek serupa akan terus memakan korban.
Dan saat itu terjadi lagi, pertanyaannya sama: siapa yang harus bertanggung jawab atas nyawa yang hilang.













