Bogor — Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Jawa Barat melaksanakan pengecekan keamanan dan ketertiban di kawasan wisata Jungle Land Adventure Theme Park, Kabupaten Bogor, pasca pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025, Sabtu (3/1/2026).
Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Binmas Polda Jabar Kombes Pol. Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Binmas Polres Bogor AKP Nimrod, S.H., beserta jajaran Binmas Polres Bogor.
Pengecekan dilakukan di Jungle Land Adventure Theme Park yang berlokasi di Jl. Jungle Land No. 1, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sebagai upaya memastikan situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat di lokasi wisata tetap terjaga.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.10 WIB, rombongan disambut oleh perwakilan manajemen Jungle Land, Bp. Supempri, kemudian melaksanakan peninjauan langsung ke sejumlah area wahana dan fasilitas umum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut KBO Binmas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi, Amd.Kep., S.E., M.M., Ipda Robi, para Kanit Binmas Polres Bogor, serta Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang.
Berdasarkan hasil pengecekan, jumlah pengunjung pada saat itu diperkirakan mencapai sekitar 500 orang. Secara umum, situasi keamanan dan ketertiban selama Operasi Lilin Lodaya 2025 hingga pasca operasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan pengecekan berakhir sekitar pukul 11.50 WIB, kemudian Direktur Binmas Polda Jabar beserta rombongan melanjutkan kegiatan ke wilayah hukum Polres Cianjur.
Sejalan dengan hal tersebut, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. mengarahkan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan pengawasan, patroli, serta sinergi dengan pengelola tempat wisata, guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada masa libur.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas, termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan payung hukum yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 yang melayani 24 jam, atau melalui nomor pengaduan Polres Bogor di 0812-1280-5587, guna penanganan cepat dan tepat oleh kepolisian.
Dirbinmas Polda Jabar Cek Keamanan Jungle Land Bogor Pasca Operasi Lilin Lodaya 2025







