Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin Polres Bogor Sambang Warga Desa Gobang dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

BOGOR – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Gobang, Polsek Rumpin, Polres Bogor, terus melaksanakan kegiatan sambang dan pembinaan kepada warga binaannya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Gobang, Aiptu Sri Hartono, di wilayah Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Sambang warga ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus mengajak warga untuk berperan aktif menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, Aiptu Sri Hartono menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga, di antaranya imbauan agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan secara bersama-sama.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana alam, khususnya di musim penghujan.
Warga juga diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian menonjol atau aktivitas mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas maupun langsung ke Polsek Rumpin, guna dilakukan penanganan secara cepat dan tepat.
Kegiatan sambang tersebut merupakan implementasi arahan Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., yang disampaikan sesuai dengan kebijakan dan penekanan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas.
Kapolres Bogor menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri dalam membina masyarakat, mempererat hubungan emosional antara Polri dan warga, serta membangun sinergi dengan berbagai elemen dan komunitas di lingkungan desa binaan.
Melalui kegiatan sambang dan pembinaan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri secara nyata dalam memberikan rasa aman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menjadi sarana komunikasi dua arah antara Polri dan warga, sehingga setiap permasalahan kamtibmas yang muncul di lingkungan masyarakat dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi secara bersama.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi.
IPDA Hamzah Sofyan menegaskan bahwa praktik perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa dasar hukum yang jelas termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan merupakan kejahatan serius.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani aduan selama 24 jam, atau melalui nomor pengaduan Polres Bogor di 0812-1280-5587, apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkas IPDA Hamzah Sofyan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *