BADUNG, BUSERJATIM.COM GROUP —Kebakaran basement Gedung DPRD Kabupaten Badung pada 16 April 2025 seharusnya berakhir sebagai peristiwa teknis yang ditangani secara profesional: garis polisi dipasang, penyebab diselidiki, dan hasil diumumkan secara transparan. Api memang telah padam. Namun hingga kini, bara dugaan pemalakan, suap, dan penyalahgunaan wewenang justru kian menyala, terutama setelah muncul fakta bahwa Kapolres Badung saat itu, AKBP M. Arif Batubara, justru diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Klungkung.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2731/XII/KEP./2025 tanggal 15 Desember 2025. Keputusan ini memantik tanda tanya besar di tengah publik Badung, sebab pada saat yang sama, dugaan pemalakan terhadap DPRD Badung senilai sekitar Rp500 juta belum pernah dibuka secara terang-benderang ke publik.
- Skema Iuran DPRD dan Dugaan Pemalakan
Menurut sumber-sumber di lapangan, dugaan pemalakan itu berkaitan langsung dengan pembukaan police line di Gedung DPRD Badung pascakebakaran. Disebutkan bahwa setiap anggota DPRD Badung diduga diwajibkan iuran Rp5 juta pada Juni 2025 dan Rp5 juta pada Juli 2025, sehingga total mencapai Rp10 juta per anggota.
Jika dikalkulasi secara keseluruhan, nilai iuran tersebut disebut-sebut mencapai sekitar Rp500 juta. Tujuan pengumpulan dana itu, menurut sumber, adalah untuk “mengamankan” proses hukum dan mempercepat pembukaan police line agar aktivitas gedung DPRD kembali berjalan normal dan persoalan kebakaran tidak melebar menjadi isu hukum dan politik yang lebih besar.
- Bantahan Resmi vs Informasi Internal
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Badung melalui pesan WhatsApp. Jawaban yang diberikan singkat dan tegas: tidak ada pembayaran atau penyerahan uang.
Namun penelusuran tidak berhenti di situ. Dari sumber internal DPRD Badung, awak media memperoleh informasi bahwa pemotongan gaji anggota DPRD sebesar Rp10 juta memang terjadi. Dana tersebut, menurut sumber, dikumpulkan oleh Adit selaku Bendahara DPRD Kabupaten Badung, dan diketahui oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Badung saat itu, Gus Surya.
Keterangan ini diperkuat oleh pengakuan salah satu anggota DPRD Badung kepada sumber awak media yang menyebutkan bahwa pemotongan gaji dilakukan dua kali.
“Anggota DPRD semestinya jujur, jangan membohongi diri sendiri. Fakta pemotongan gaji itu ada,” ujar seorang tokoh masyarakat Badung yang enggan disebutkan namanya.
- Sorotan ke Polres Badung dan Peran Pejabat Kunci
Dalam beberapa hari terakhir, sumber di lapangan menyebutkan bahwa Tim Itwasum Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Badung.
Salah satu sumber menyatakan bahwa kunci pengungkapan kasus ini berada pada Adit selaku Bendahara DPRD Badung. Selain itu, sejumlah nama aparat penegak hukum yang saat kejadian memegang peran strategis turut disorot, antara lain:
- AKP Muhammad Said Husein, Kasat Reskrim Polres Badung saat itu
- IPDA Made Aditya Riawan, S.Tr.K., M.H., Kanit I Satreskrim Polres Badung
Mereka dinilai sebagai pihak yang mengetahui secara detail alasan, proses, dan dasar hukum dibukanya police line, sehingga wajar jika publik mendesak pemeriksaan menyeluruh oleh Propam dan Itwasum Mabes Polri.
- Dugaan Peran Kapolres dan Reaksi Publik
Sumber di lapangan juga menyebutkan adanya dugaan bahwa Kapolres Badung saat itu sempat menemui Ketua DPRD Badung, dengan tujuan agar persoalan ini diredam dan tidak mengakui adanya penyerahan uang Rp500 juta. Meski masih sebatas keterangan sumber, informasi ini memperkuat dugaan adanya upaya menutup perkara.
Seorang tokoh masyarakat Badung menyampaikan pernyataan keras:
“Badung ini sakral. Kalau ada perbuatan jahat, cepat atau lambat pasti akan terungkap. Kapolres Badung semestinya diperiksa dan dinonjobkan, bukan malah naik jabatan.”
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan publik, terutama ketika dugaan serius belum diuji secara terbuka, sementara pejabat yang dikaitkan dengan perkara justru mendapatkan promosi jabatan.
- Bungkamnya Pejabat, Desakan ke Kapolda dan Mabes Polri
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait,termasuk jajaran Polres Badung, belum mendapatkan tanggapan resmi. Sikap bungkam ini semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan publik.
Kini sorotan masyarakat Badung dan Bali tertuju pada Kapolda Bali, Mabes Polri, serta Tim Reformasi Polri. Publik menuntut ketegasan, bukan kompromi.
Sebab jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan integritas institusi penegak hukum.
Api kebakaran memang telah padam. Namun jika dugaan pemalakan ini tidak diusut secara transparan dan tuntas, bara ketidakadilan akan terus menyala, menggerogoti kepercayaan publik terhadap hukum dan negara. Potensi Pidana yang Dapat Dikenakan Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka sejumlah pasal pidana berpotensi diterapkan:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor
- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
- Ancaman:
- Penjara 1–5 tahun
- Denda Rp50 juta – Rp250 juta
2. Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji terkait kewenangan jabatannya.
- Ancaman:
- Penjara seumur hidup atau
- Penjara 4–20 tahun
- Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
3. Pasal 421 KUHP
- Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
- Ancaman:
- Penjara hingga 2 tahun 8 bulan
4. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
- Jika melibatkan anggota Polri, dapat berujung pada PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kini publik menunggu satu hal: keberanian penegakan hukum. Apakah dugaan ini akan dibuka seterang-terangnya, atau kembali tenggelam di balik jabatan dan kekuasaan?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen bersih-bersih institusi Polri—dan keadilan itu sendiri.









