Bogor – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan sambang warga sekaligus monitoring pendistribusian bantuan sosial di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari, Aiptu Ateng Nasuta, pada Rabu (17/12/2025) sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman.
Dalam kegiatan sambangnya, Aiptu Ateng Nasuta tidak hanya berinteraksi langsung dengan warga, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap pendistribusian bantuan berupa beras dan Minyak Kita agar penyalurannya berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H., serta sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., Bhabinkamtibmas terus aktif melakukan pembinaan kepada masyarakat desa binaan agar bersama-sama menjaga harkamtibmas di lingkungannya masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga agar senantiasa mematuhi peraturan hukum yang berlaku, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, serta menjaga kerukunan antarwarga.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan setiap kejadian menonjol atau permasalahan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Rumpin.
Kegiatan sambang ini juga bertujuan memperkuat sinergitas antara Polri dengan masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan berbagai komunitas kepemudaan, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sehingga tercipta rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera melapor apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
IPDA Hamzah Sofyan juga menekankan agar masyarakat waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan payung hukum. Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan harus segera dilaporkan melalui Call Center Polri 110 yang melayani pengaduan selama 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.
Dengan adanya peran aktif masyarakat serta sinergi yang kuat antara Polri dan seluruh elemen warga, situasi kamtibmas di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor diharapkan tetap aman dan kondusif.





