Anggota SPKT Polres Majalengka Terima Laporan Kehilangan Akta Kelahiran

Majalengka – Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka, Brigadir Dedi, menerima laporan dari masyarakat terkait kehilangan dokumen penting berupa akta kelahiran, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Ibu Ika Evilia, yang beralamat di Jalan Tanjung Talun, Cirebon. Dalam keterangannya, pelapor menjelaskan bahwa akta kelahiran miliknya telah hilang dan tidak diketahui secara pasti waktu serta tempat kehilangannya.(18/12/25)

Brigadir Dedi selaku petugas SPKT telah menerima laporan tersebut dengan baik dan memberikan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, laporan kehilangan tersebut dicatat dan dituangkan dalam surat tanda penerimaan laporan guna keperluan administrasi pelapor.

Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *