Tukad Linggah Menangis: Tambang Galian C Diduga Ilegal Merajalela, Alam Tulamben Hancur—Di Mana Aparat Penegak Hukum Karangasem?

KARANGASEM, BUSERJATIM.COM GROUP- Kerusakan lingkungan di Tukad Linggah, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, kini bukan lagi isu sunyi. Sungai yang dahulu menjadi bagian penting dari keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat desa, kini berubah wajah—terkoyak, tergerus, dan nyaris kehilangan identitasnya. Penyebabnya satu: aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal dan tak terkendali.

Kondisi memilukan ini mencuat ke ruang publik setelah video situasi terkini Tukad Linggah viral di Facebook, diunggah oleh Wayan Sukanyar, warga lokal Tulamben. Dalam video tersebut, tampak jelas bentang alam yang rusak parah: bantaran sungai terkikis, alur sungai berubah, dan material alam dikeruk tanpa kendali. Unggahan itu bukan sekadar dokumentasi visual, melainkan jeritan warga yang sedih dan marah melihat alam desanya dihancurkan perlahan.

  • Pertanyaan besar pun mengemuka:

jika alam sudah hancur seperti ini, siapa yang akan bertanggung jawab?

Warga menduga, banyak penambang galian C beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas berlangsung siang dan malam, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Dugaan lain yang lebih mengkhawatirkan pun muncul: adanya “atensi” atau pembiaran dari oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga para penambang merasa aman dan kebal dari penindakan.

Dugaan ini bukan tanpa alasan. Kerusakan terjadi dalam waktu lama, alat berat bebas keluar masuk, dan material diangkut tanpa hambatan. Jika pengawasan berjalan, mustahil aktivitas sebesar ini luput dari pantauan. Maka publik wajar bertanya:

  1. ke mana aparat penegak hukum di Karangasem?
  • Apakah penegakan hukum kalah oleh kepentingan ekonomi sesaat?

Kerusakan Tukad Linggah bukan hanya soal lingkungan hari ini. Dampaknya bersifat jangka panjang:

  1. Ancaman banjir dan longsor,
  2. Hilangnya sumber air dan ekosistem sungai,
  3. Rusaknya bentang alam yang menjadi penyangga desa dan kawasan wisata Tulamben,
  4. Beban ekologis yang kelak harus ditanggung generasi mendatang.

Ironisnya, keuntungan dari tambang diduga hanya dinikmati segelintir pihak, sementara kerugiannya diwariskan kepada masyarakat luas. Ketika sungai rusak dan bencana datang, bukan penambang yang pertama terdampak, melainkan warga kecil.

Viralnya video Wayan Sukanyar seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas lingkungan. Diamnya negara dalam situasi seperti ini hanya akan memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tidak lagi berdiri di atas keadilan, melainkan di bawah kepentingan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

1. Dugaan Penambangan Galian C Ilegal

  • Pelanggaran: Penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa persetujuan lingkungan.

Dasar Hukum:

  1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Dugaan Perusakan Lingkungan Hidup

  • Pelanggaran: Perusakan ekosistem sungai dan daerah aliran sungai (DAS).

Dasar Hukum:

  1. Pasal 98 dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup

Ancaman: Pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

3. Dugaan Pembiaran oleh Oknum Aparat

  • Pelanggaran: Penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam penegakan hukum.

Dasar Hukum:

  1. Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat)
  2. Kode Etik Profesi APH masing-masing institusi

Sanksi: Disiplin berat, sanksi etik, hingga pidana jika terbukti ada unsur suap atau pembiaran berbayar.

4. Dugaan Kerugian Negara dan Masyarakat

  • Pelanggaran: Hilangnya potensi penerimaan negara/daerah dari pajak dan retribusi tambang.

Dasar Hukum:

  1. UU Tipikor (jika terbukti ada aliran dana ilegal atau setoran).

Kerusakan Tukad Linggah adalah cermin kegagalan pengawasan. Alam tidak bisa bersuara di ruang sidang, tetapi kini ia “berbicara” melalui video viral dan kesedihan warganya. Negara tidak boleh menunggu bencana datang baru bertindak. Publik Karangasem dan Bali menanti langkah tegas:

  • Hentikan aktivitas tambang ilegal,
  • Audit perizinan dan aliran material
  • Usut dugaan keterlibatan oknum APH,
  • Pulihkan lingkungan yang telah dirusak.

Karena jika alam sudah benar-benar hancur,tak ada hukum, jabatan, atau kekuasaan yang mampu menggantinya.