BOGOR – Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada Senin, 8 Desember 2025, di sejumlah titik rawan kemacetan di wilayah Kecamatan Ciampea. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mulai beraktivitas pada pagi hari.
Pengaturan lalu lintas tersebut bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada jam-jam sibuk ketika warga berangkat bekerja, para pelajar menuju sekolah, dan aktivitas masyarakat lainnya yang memerlukan kelancaran arus kendaraan.
Personel Polsek Ciampea juga turut membantu anak-anak sekolah yang akan menyeberang jalan. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan yang dapat menghambat mobilitas masyarakat.
Selain itu, pengaturan lalu lintas pagi merupakan salah satu protap (prosedur tetap) pelayanan Kepolisian. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap pagi hari oleh personel Polsek Ciampea sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.
Petugas di lapangan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas, termasuk imbauan untuk menggunakan helm, tidak melawan arus, serta memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Ciampea menegaskan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan kehadiran polisi di jalan, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari pelayanan tersebut.
Masyarakat yang melintas juga mengapresiasi kehadiran petugas Polsek Ciampea yang selalu sigap membantu kelancaran arus kendaraan, terutama di lokasi-lokasi yang sering terjadi penumpukan volume kendaraan pada pagi hari.
Kegiatan ini diharapkan terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, menyampaikan bahwa masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, ataupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum yang sah. “Modus tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Segera laporkan ke Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.







