CV Alco Timber Siap Hadapi Tindakan Hukum, Kuasa Hukum Pastikan Semua Aktivitas Perusahaan Sudah Sesuai Aturan

SORONG PBD, BUSERJATIM.COM GROUP – Pemberitaan terkait dugaan penebangan kayu ilegal yang melibatkan CV Alco Timber Irian pada 28 November 2025 melalui Bharindonesia.com dan Detikjatim.id telah memicu reaksi keras dari kuasa hukum perusahaan tersebut. Romeon Habary, SH, sebagai kuasa hukum yang mewakili perusahaan kayu terbesar di Papua Barat Daya ini, menyatakan bahwa klaim yang beredar di media mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh CV Alco sangat jauh dari kebenaran dan tidak didasarkan pada fakta yang sah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kota Sorong, Kamis malam (4/12/2025), Romeon Habary, SH sebagai kuasa hukum menegaskan bahwa CV Alco Timber telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk operasionalnya, termasuk izin penebangan, izin penggergajian, izin pengolahan, serta izin pengiriman kayu. Semua izin ini dikeluarkan oleh lembaga dan instansi yang berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah setempat.

Menanggapi laporan Ketua PJS Papua Barat Daya, Sdr. D, yang meminta Presiden untuk mencabut izin perusahaan serta tuduhan bahwa CV Alco beroperasi tanpa membayar pajak, Romeon menegaskan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dan PNBP telah dibayar dengan tepat waktu dan sesuai prosedur.

“Kami selalu memenuhi kewajiban kami dengan penuh tanggung jawab. Pembayaran PNBP dilakukan sebelum penebangan dimulai, yang merupakan syarat mutlak untuk memperoleh izin penebangan kayu,” kata Romeon.

Pemberitaan yang menuduh CV Alco melakukan pelanggaran hukum dengan beroperasi di kawasan hutan konservasi juga dibantah oleh Romeon.

“Lokasi operasional kami berada di wilayah APL (Areal Penggunaan Lain) Kelapa Sawit, bukan di kawasan hutan lindung atau konservasi. Semua kegiatan kami dilakukan dalam koridor yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Romeon menyatakan bahwa perusahaan tidak akan tinggal diam terhadap pemberitaan yang merugikan ini.

“Kami akan menempuh langkah hukum untuk menggugat PJS Papua Barat Daya, karena tuduhan yang dilontarkan tidak hanya merugikan perusahaan kami, tetapi juga mencemarkan nama baik dan reputasi kami di mata masyarakat.”

Ia juga menyampaikan harapan agar pihak berwenang dapat lebih tegas dalam menindak perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang sah, sehingga negara tidak dirugikan dalam hal pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Saat ini kami siap untuk menghadapi proses hukum yang ada. Kami ingin agar masyarakat dan publik memahami bahwa perusahaan kami beroperasi secara sah dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Romeon.

Sebagai langkah lebih lanjut, pihak CV Alco Timber Irian juga berencana untuk melakukan somasi terhadap PJS Papua Barat Daya, serta mencari ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pemberitaan yang dianggap tidak benar dan merugikan perusahaan.

 

(TK)