BOGOR – Polres Bogor melalui Polsek Cijeruk terus memperkuat sinergitas TNI–Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sambang yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Aipda Am Ramdan bersama Babinsa Serka Suteja di wilayah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (01/12/2025).
Kegiatan sambang tersebut dilakukan dengan mendatangi warga binaan guna mempererat komunikasi serta membangun kedekatan antara aparat keamanan dengan masyarakat. Melalui pendekatan humanis ini, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan pesan kamtibmas serta edukasi mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Warga diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan tinggi yang tidak memiliki legalitas dan berpotensi menjerumuskan pada tindakan kriminal.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi lingkungan sekitar. Warga diminta aktif melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan demi mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang rutin merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Bogor.
Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa secara langsung di tengah masyarakat dapat memperkuat hubungan emosional sekaligus mengoptimalkan upaya deteksi dini terhadap potensi permasalahan yang mungkin timbul.
“Bhabinkamtibmas mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya. Setiap permasalahan terkait kamtibmas hendaknya segera dikoordinasikan agar dapat ditangani dengan cepat,” jelas AKP Didin Komarudin.
Secara terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menyatakan bahwa kegiatan sambang dan peningkatan komunikasi dengan warga menjadi langkah penting dalam mengidentifikasi permasalahan sejak dini. Menurutnya, semakin intens kolaborasi antara petugas dan masyarakat, maka potensi gangguan keamanan dapat ditekan.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kehadiran polisi di tengah masyarakat memungkinkan setiap persoalan dapat segera ditindaklanjuti. Dengan begitu, dapat diambil solusi tepat sebelum masalah berkembang menjadi lebih besar,” ujar IPDA Hamzah Sofyan.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan kembali menegaskan agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminal, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji tinggi tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik tersebut termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center (021) 110 yang melayani aduan selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor 0812 1280 5587 untuk memastikan setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.







