MAJALENGKA – Proyek Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Negeri di 10 Titik Proyek di Kabupaten Majalengka kini menuai sorotan publik. Proyek senilai Miliaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan asas keterbukaan dan akuntabilitas, yang bertolak belakang dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait tata kelola pemerintahan yang transfaran, efisien, dan bebas penyimpangan, Ahad (2/11/2025).
Berdasarkan pantauan tim wartawan di berbagai lokasi, papan informasi proyek (plang proyek) memang terpasang dititik utama kegiatan pembangunan. Plang proyek ditemukan tidak jauh dari lokasi pengerjaan yang terletak di depan sekolah atau titik dekat lokasi proyek, sehingga tidak sulit terlihat oleh masyarakat maupun pihak sekolah.
Kondisi ini sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9 Ayat (2), yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan penggunaan dana.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 14/PRT/M/2020, Pasal 11 Ayat (2), yang mewajibkan pemasangan plang proyek di lokasi kegiatan yang mudah dilihat masyarakat.
Namun, pekerja di lokasi terlihat tidak menerapkan standar K3, yang jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.
Dari pantauan wartawan di lokasi juga menunjukkan sebagian pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, dan rompi kerja, yang menandakan dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain persoalan K3, wartawan juga menemukan penggunaan material bangunan seperti pasir, kayu, besi, dan sertu, yang belum jelas asal-usul serta legalitasnya. Bila terbukti material tersebut berasal dari sumber ilegal, dan hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor : 3/2020 Pasal 158 Penambangan Tanpa Izin Pidana 5 Tahun dan Denda Rp. 100 Miliar.
Undang-Undang Nomor : 32/2009 Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Pidana 10 Tahun dan Denda Rp. 10 Miliar pencabutan izin.
Undang-Undang Nomor : 20/2014 Material tidak sesuai SNI Sanksi Administratif dan Pidana 5 Tahun dan Denda Rp. 5 Miliar.
Karena itu, publik menilai Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran agar hukum benar-benar ditegakkan dan tidak menimbulkan preseden buruk.
Sampai berita ini diterbitkan, tiap Kepala Sekolah SD Negeri di 10 titik proyek revitaliasasi di Kabupaten Majalengka, selaku penanggung jawab proyek, dan belum memberikan jawaban atas konfirmasi dari wartawan karena tiap Kepala sekolah sulit di temui.
Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka, demi menjaga transfaransi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja, sesuai semangat Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto tentang Tata Kelola Pemerintahan yang baik.
” Ada dugaan penggiringan bahan material oleh pihak pengawas dengan monopoli bahan material seperti baja ringan dan almunium serta ada dugaan setoran ke pihak Dinas, serta infonya ada pula dugaan pemotongan sebesar 35,% kepihak oknum partai tertentu dengan alasan sebagai pengusung program bantuan revitalisasi, ” ungkap Narsum yang namanya engan di sebutkan.(FARHAN)







