Pemdes Kradegan Pasang Papan Nama dan Optimalkan Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Madiun, Matamaja.com — 22 Oktober 2025.
Pemerintah Desa Kradegan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, melaksanakan kegiatan pemanfaatan lahan pertanian pada tanah kas desa. Kegiatan tersebut diawali dengan pemasangan papan nama di sejumlah lokasi tanah milik desa sebagai bentuk transparansi dan tertib administrasi aset desa.

Dari total 35 bidang tanah kas desa (SHP), tahap awal ini telah dilakukan pemasangan 15 papan nama, yang diprioritaskan di lokasi strategis seperti di tepi jalan agar mudah terlihat oleh masyarakat. Sementara itu, sisa papan nama lainnya akan dipasang pada tahun anggaran berikutnya.

Salah satu lahan pertanian yang dimanfaatkan memiliki luas 7.337 meter persegi, dengan kode barang 2.01.01.01 dan nomor sertifikat SHP 00026, berlokasi di Dusun Butan. Sedangkan tanah kas desa lainnya yang berada di Dusun Sarangan memiliki luas 17.400 meter persegi, dengan kode barang 2.01.01.01 dan nomor sertifikat SHP 00019.

Kepala Desa Kradegan menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas terlaksananya kegiatan ini.

“Semoga pemasangan papan nama dan pemanfaatan tanah kas desa ini dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kradegan,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset desa, meningkatkan transparansi publik, serta menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah kas desa secara tertib dan produktif.

Red / Adv

Regulasi Terkait Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Pemanfaatan tanah kas desa diatur dalam beberapa regulasi berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 76 ayat (1): Kekayaan desa dapat berupa tanah kas desa yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 76 ayat (3): Pemanfaatan aset desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Pasal 3 ayat (2): Pengelolaan aset desa dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

Pasal 7: Pemerintah desa wajib menatausahakan seluruh aset desa, termasuk tanah kas desa, dengan pencatatan dalam buku inventaris kekayaan desa dan pemasangan tanda batas atau papan informasi.

Pasal 18–21: Pemanfaatan aset desa dapat berupa sewa, kerja sama pemanfaatan, atau bentuk lain sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak mengubah status kepemilikan.

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Pengelolaan Aset Desa

Mengatur tata cara inventarisasi, pemanfaatan, dan pelaporan aset desa termasuk tanah kas desa agar sesuai dengan ketentuan hukum daerah.

Dengan dasar regulasi tersebut, kegiatan pemasangan papan nama tanah kas desa Kradegan merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban pemerintah desa dalam menjaga tertib administrasi aset serta mewujudkan pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *