Janji Tinggal Janji, Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Brio Silver oleh Pengusaha Konveksi Banyuwangi Makin Keras di Polsek Muncar

BANYUWANGI, BUSERJATIM.COM GROUP – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil yang melibatkan seorang pengusaha konveksi ternama Banyuwangi kian memanas. Kendaraan milik TW, warga Sumberayu Muncar, berupa Honda Brio silver matic, diduga raib setelah dibawa kabur dan dijual oleh rekannya sendiri berinisial PS.

Laporan atas dugaan tindak pidana ini telah masuk ke Polsek Muncar sejak tahun 2024. Polisi menjerat terlapor dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kapolsek Muncar, AKP Mujiono, menegaskan proses hukum masih berjalan.

“Memang sempat ada mediasi, di mana terlapor menyatakan siap mengganti mobil yang telah dijual. Namun sampai saat ini belum ada penggantian. Kasus terus berlanjut dan sedang dalam proses menuju pelimpahan ke kejaksaan,” tegas Kapolsek.

TW selaku pelapor mengaku kecewa.

“Saya sudah sabar menunggu janji terlapor. Mobil yang saya beli dengan keringat sendiri malah dijual tanpa izin. Janji diganti sampai sekarang tidak pernah dipenuhi. Saya serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya dengan nada tegas.

Kasus ini pun menyeret nama PS yang dikenal luas sebagai pengusaha konveksi dan rekanan pemerintah daerah. Publik kini menyoroti apakah pelaku benar-benar akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau terus bersembunyi di balik janji manis yang tak pernah ditepati.

Related Posts

Don't Miss