DENPASAR, BUSERJATIM.COM GROUP | Misteri sosok orang ketiga dalam kasus kematian tragis Miranda di Lombok perlahan mulai terungkap. Pria berinisial M, diduga kuat menjadi pemicu retaknya rumah tangga Miranda dengan suaminya, FA/J. Dari penelusuran media ini, M ternyata bukan orang sembarangan. Ia disebut-sebut sebagai salah satu petinggi di perusahaan BUMN yang berkantor di Tuban, Bali.30/8
Informasi yang dihimpun, sebelum ditempatkan di Bali, M pernah menjabat sebagai Branch Manager di Kupang dan Banjarmasin. Hal ini dibenarkan oleh salah satu sumber internal perusahaan yang meminta namanya dirahasiakan.
“Benar, M memang pernah menjabat di dua wilayah tersebut, sebelum akhirnya ditugaskan di Bali,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Salah satu Humas perusahaan BUMN tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (4/8/2025), menyatakan,
“Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak yang berwenang.”
- Fakta Otopsi: Miranda dalam Kondisi Nifas
Hasil otopsi kepolisian mengungkap fakta mengejutkan. Ditemukan cairan lokia di rahim Miranda, yang menurut keterangan dokter SpOG di RSUD Praya, merupakan cairan nifas. Fakta medis ini mengindikasikan bahwa Miranda baru saja melahirkan sebelum meninggal dunia.
Temuan tersebut diduga menjadi sumber pertengkaran hebat antara Miranda dan suaminya, J. Cekcok yang berujung dugaan KDRT fatal ini kemudian mengakhiri nyawa Miranda.
- Proses Hukum yang Berjalan Lambat
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan sedang memburu keberadaan M. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk Il Maqnun, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, belum memberikan penjelasan mengenai kapan M akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik terkait keseriusan aparat dalam mengungkap kasus yang menyeret nama petinggi BUMN tersebut.
- Regulasi dan Aspek Hukum yang Relevan
Kasus ini menyentuh beberapa ranah hukum penting:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 351 – 355 KUHP: Mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga kematian.
- Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Pasal 284 KUHP: Mengatur tindak pidana perzinahan, yang dapat dijerat apabila terbukti ada hubungan terlarang dengan M.
2. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT):
- Pasal 44 ayat (3): Jika perbuatan KDRT mengakibatkan matinya korban, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda hingga Rp 45 juta.
3. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN:
- Pasal 85: Direksi maupun pejabat BUMN wajib menjaga nama baik dan integritas perusahaan. Skandal pribadi yang berdampak pada nama baik BUMN dapat berimplikasi pada jabatan yang diemban.
4. UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:
- Keluarga korban berhak mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dalam mengusut kasus ini.
Kasus Miranda tidak hanya menyingkap persoalan rumah tangga, tetapi juga menyeret institusi besar milik negara. Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk memproses M, tanpa tebang pilih, meski statusnya sebagai pejabat BUMN.
(DD/tim)







