MERANGIN JAMBI, BUSERJATIM.COM GROUP – Warga Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, dihebohkan dengan dugaan praktik perjudian di sebuah pasar malam milik Surya. Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah perangkat desa diduga ikut terlibat dalam penyelenggaraan permainan bola boling berbau judi tersebut.
Seorang sumber terpercaya kepada media ini mengungkapkan bahwa permainan bola boling yang disediakan di pasar malam itu bukan lagi sebatas hiburan, melainkan menjadi ajang perjudian terselubung. Para pengunjung yang berhasil menang dalam permainan disebut mendapatkan hadiah berupa rokok, namun jika ditelusuri lebih jauh, hadiah tersebut seakan diganti dengan uang tunai.
“Banyak warga yang terjerumus, uang mereka habis berjuta-juta hanya untuk permainan itu. Seolah-olah hiburan, tapi faktanya seperti perjudian,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Desa Baru Nalo saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp membantah adanya praktik perjudian. Menurutnya, kegiatan tersebut hanya sebatas hiburan rakyat semata.
Namun, keresahan masyarakat tetap mencuat. Warga berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Merangin, segera mengambil langkah tegas.
“Kami minta pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan praktik perjudian ini sebelum semakin meresahkan,” tegas salah satu warga.
Sementara itu, Surya selaku pengusaha pasar malam ketika dihubungi melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban meski panggilan masuk. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun bantahan dari pihak terkait.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO-I) DPD Merangin, Siefronhadi, turut menyoroti persoalan ini dan mendorong adanya ketegasan hukum demi menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Regulasi Hukum Terkait Perjudian di Indonesia
1. KUHP Pasal 303 ayat (1)
- Barang siapa tanpa mendapat izin: dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam kegiatan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
2. KUHP Pasal 303 bis ayat (1)
- Barang siapa ikut serta dalam permainan judi sebagai pemain, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
- Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana, dan pemerintah berkomitmen menertibkan segala praktik perjudian di Indonesia.
4. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku mulai 2026) juga menegaskan bahwa perjudian, baik online maupun offline, tetap merupakan tindak pidana dengan sanksi yang hampir serupa.
📌 Dengan regulasi tersebut, jelas bahwa praktik perjudian, meskipun dikemas dalam bentuk permainan rakyat seperti pasar malam, tetap melanggar hukum. Aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk melakukan penindakan jika terbukti ada unsur perjudian di Desa Baru Nalo tersebut.







