Oknum π™‹π™‰π™Ž Bejat..Tumplir Keponakan Sampai Hamil di Jembrana.

BUSERJATIM GROUP –

 

Jembrana | – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana berinisial IKH, 49, terancam dipecat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Dia dituntut hukuman 15 tahun penjara karena terbukti menghamili keponakan sepupunya yang masih di bawah umur.

Tuntutan kepada terdakwa IKH ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Selasa (12/8). JPU Ni Wayan Lustikasari menyatakan terdakwa IKH bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain dituntut pidana penjara selama 15 tahun, JPU juga menuntut IKH dengan pidana denda Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara. Tuntutan maksimal ini mempertimbangkan adanya hubungan keluarga antara terdakwa dan korban. Di samping sebagai paman sepupu, IKH ini juga merupakan orang tua asuh yang seharusnya melindungi korban.

[ dede99 ]

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *