BADUNG BALI, BUSERJATIM.COM GROUP/ 19 juli 2025 – Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali menguak temuan serius di tubuh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung. Dugaan penyelewengan penggunaan bahan bakar solar oleh armada truk DLHK mencuat, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9 miliar.
Investigasi yang dilakukan BPK sejak 9 April hingga 8 Mei 2024 mengungkap bahwa praktik ini melibatkan oknum sopir truk DLHK yang diduga bekerja sama dengan beberapa SPBU rekanan. Modus operandi yang digunakan terbilang sederhana, namun berdampak besar: kupon solar yang semestinya ditukar BBM justru diuangkan, bukan digunakan untuk operasional kendaraan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa sejumlah sopir menukar kupon BBM ke SPBU dengan uang tunai. Padahal, itu adalah jatah operasional,” tulis laporan BPK dalam ringkasannya.
Sebanyak 90 unit truk DLHK disebut masuk dalam daftar kendaraan yang terindikasi terlibat. Setiap kendaraan menerima jatah 750 liter solar per bulan, angka yang menurut auditor jauh melebihi kebutuhan operasional riil, menguatkan dugaan adanya rekayasa sistematis.
Dampak dan Respons
BPK RI menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut harus dikembalikan ke kas daerah, dan jika tidak ditindaklanjuti, kasus ini bisa berlanjut ke ranah hukum.
Beberapa pihak terkait disebut telah mulai mengembalikan dana secara bertahap. Beberapa SPBU rekanan menyetor kembali dana hingga hampir Rp1 miliar, sementara para sopir mengembalikan uang dalam nominal bervariasi. Namun, belum ada kejelasan berapa persen dari total kerugian yang telah ditutupi.
Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala DLHK Badung, Ida Bagus Gede Arjana, enggan memberikan penjelasan panjang lebar.
“Silakan konfirmasi ke Inspektorat,” ujarnya singkat saat dihubungi via telepon.
Inspektur Kabupaten Badung, Ni Luh Suryaniti, membenarkan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti temuan tersebut, namun belum memberikan detail lebih lanjut.
“Penanganan sedang berjalan sesuai dengan prosedur pengawasan internal,” katanya.
Tamparan untuk Pemerintahan Daerah
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi Pemkab Badung, yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan kekuatan anggaran terbesar di Bali. Praktik penyalahgunaan anggaran bahan bakar ini membuka kembali wacana tentang lemahnya kontrol internal dalam pengelolaan dana operasional dinas.
Regulasi yang Dilanggar
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Pasal 3: Setiap pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Pasal 20 & 21: Setiap penyelewengan terhadap penggunaan anggaran negara dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 (tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah)
- Menekankan pentingnya kontrol penggunaan anggaran dinas termasuk kebutuhan operasional kendaraan dinas.
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan keuangan negara, dapat dihukum penjara paling lama 20 tahun.
Bila proses pengembalian tidak berjalan maksimal atau audit lanjutan menunjukkan niat jahat (mens rea) dalam praktik tersebut, kasus ini sangat berpotensi ditindak oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan maupun KPK.







