BALI, BUSERJATIM.COM GROUP – Di duga oknum propam polda bali mengecek cctv di kfc tohpati dengan menunjukkan suart perintah kepada manajemen KFC berkaitan dugaan pengusaha di serangan di peras orang yang di muat media lokal,selanjutnya anggota propam tersebut merekam layar monitor cctv dengan hasil terpotong potong,tidak menyeluruh di rekam,salah satu sumber menyebutkan apakah di benarkan anggota propam tersebut mengecek cctv di kfc,belakangan ini salah satu sumber menyebutkan kalau surat perintah tersebut di duga tidak sah,karna anggota yang mengecek cctv tersebut bagian Rehab propam polda bali,yang merasa jadi korban tersebut yaitu dede meminta agar bpk kapolda bali menindak dengan tegas dan memproses anggota tersebut,kalau surat perintah itu tidak sah artinya anggota tersebut sudah berani memalsukan dokumen negara sesuai pasal
Pasal yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, khususnya surat, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Selain itu, ada juga pengaturan mengenai pemalsuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 263 KUHP:
- Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat secara umum.
- Pelaku yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang digunakan sebagai bukti suatu peristiwa, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah benar, dapat dipidana.
- Ancaman pidana dalam Pasal 263 KUHP adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 264 KUHP:
- Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat otentik.
- Surat otentik adalah surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, seperti akta notaris atau akta kelahiran.
- Ancaman pidana dalam Pasal 264 KUHP lebih berat dari Pasal 263, yaitu pidana penjara paling lama 8 tahun.







