Pecalang Korban Pengeroyokan Saat IBTK Pura Besakih Jadi Tersangka.

BUSERJATIM GROUP –

Karangasem  – Kasus
pemukulan saat pelaksanaan ritual lda
Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung
Besakih masih berlanjut.

Terbaru, pecalang yang menjadi korban pemukulan
ini, I Nengah Wartawan, dijadikan tersangka oleh
Polres Karangasem

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu
diarahkan ke tindak pidana ringan.

Salah seorang pecalang Desa Adat Besakih, Jro
Mangku Pued yang ikut mengantar Wartawan saat
pemeriksaan di Polres mengaku bingung karena
korban menjadi tersangka. “Ini aneh, kok korban
dikeroyok bisa jadi tersangka. Kayaknya ini ada
permainan,” keluhnya,

Pued mengira ada permainan karena pelaku
pemukulan Wartawan memiliki seorang anak yang
menjadi anggota polisi.

Sementara itu, Ketua Pecalang Desa Adat Besakih,
Wayan Mangku Wira membenarkan Wartawan yang
sebelumnya sempat mendapat perawatan karena
luka-lukanya menjadi tersangka.

“Korban menerima surat pemanggilan tersangka ke-1
tertanggal 14 Mei 2025. Dan tadi Wartawan telah
menjalani pemeriksaan,” katanya.

Mangku Wira mengatakan, setelah surat
pemanggilan Wartawan sebagai tersangka, pihaknya
akan melaksanakan rapat dengan Bendesa Adat
Besakih untuk membahas hal ini.

Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha,
dikonfirmasi menyayangkan penetapan pecalang
Desa Adat Besakih sebagai tersangka. “Kami sangat-
sangat menyayangkan korban malah dijadikan
tersangka. Kami masih rapat membahas ini,
katanya.

Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana
mengaku tidak tahu kalau pecalang yang
sebelumnya jadi korban ditetapkan sebagai
tersangka. “Saya belum tahu, saya tanyakan dulu.
Nanti kalau sudah ada informasi saya infokan,
ujarnya.

[ dd99 /balipost ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *