BANGLI, BUSER JATIM.COM GROUP – Gunung Batur, ikon wisata alam di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, dikenal sebagai destinasi favorit baik wisatawan domestik maupun mancanegara. Keindahan panorama matahari terbit di puncaknya menjadi daya tarik utama. Namun, di balik pesonanya, muncul keluhan dari para pendaki mengenai harga tiket masuk yang dianggap tidak wajar.
Padahal berdasarkan aturan resmi, tarif pendakian yang diberlakukan oleh pemerintah dan pihak pengelola Gunung Batur adalah Rp100.000 per orang. Untuk pendakian secara rombongan, tarif maksimal yang dibolehkan adalah Rp225.000 per paket.
Namun, realitas di lapangan berkata lain. Seorang pendaki yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut saat diminta membayar sebesar Rp500.000 untuk sekali pendakian. “Saya terpaksa tetap mendaki meskipun harga tiket sangat mahal,” ujarnya kepada awak media pada Kamis, 23 April 2025.
Investigasi awal menunjukkan adanya dugaan pungutan liar (pungli). Meski wisatawan diminta membayar hingga Rp500.000, dana yang disetorkan ke pihak pengelola hanya sesuai tarif resmi, yaitu Rp100.000. Sisanya diduga tidak masuk dalam pembukuan resmi alias mengalir ke oknum tertentu.
Saat dikonfirmasi, pihak pengelola Gunung Batur mengakui terdapat tiga jalur masuk resmi menuju puncak pendakian. Masing-masing jalur dikelola oleh stakeholder berbeda, yang diduga menjadi celah terjadinya disparitas tarif dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola belum memberikan jawaban resmi terkait keluhan tarif berlebihan maupun dugaan pungli tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mencoreng citra pariwisata Bali, khususnya di kawasan Gunung Batur, dan berdampak pada minat wisatawan di masa mendatang.
Regulasi Resmi Tiket Pendakian Gunung Batur:
Berdasarkan informasi dari pihak pengelola dan peraturan lokal:
- 1. Tarif Individu: Rp100.000 per orang (wisatawan domestik maupun asing)
- Tarif Paket Rombongan: Maksimal Rp225.000 per kelompok (biasanya untuk 3–5 orang).
- Jalur Pendakian Resmi:
- Pintu 1: Jalur Toya Bungkah.
- Pintu 2: Jalur Serongga.
- Pintu 3: Jalur Desa Batur.
Setiap jalur wajib menampilkan papan informasi harga tiket resmi dan menyalurkan hasil pungutan ke pengelola sesuai aturan yang berlaku. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggan
Tim/red