Kodim 0803/Madiun Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Investasi Bagi Anggota Persit

 

MADIUN, BUSERJATIM.COM GROUP – Kodim 0803/Madiun menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII Dim 0803/Madiun Koorcab Rem 081 PD V/Brawijaya. Kegiatan yang mengambil tema “Meminimalisir Penipuan dalam Bidang Investasi” ini diselenggarakan di Aula Makodim 0803/Madiun pada Jumat (21/3). Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kewaspadaan para anggota Persit terhadap berbagai modus penipuan investasi yang semakin marak terjadi di masyarakat, khususnya yang menyasar kalangan keluarga militer.

Dandim 0803/Madiun, Letkol Kav Widhi Bayu Sudibyo, melalui Pasiintel Kapten Inf Norodin menekankan pentingnya literasi keuangan dan pemahaman hukum bagi para anggota Persit. “Keluarga besar TNI tidak kebal terhadap berbagai modus penipuan investasi yang semakin canggih. Melalui penyuluhan ini, kami berharap para istri prajurit dapat lebih cerdas dan waspada dalam mengelola keuangan keluarga serta mampu mengenali berbagai bentuk penipuan berkedok investasi,” ujarnya. Kegiatan ini juga merupakan bentuk kepedulian jajaran Kodim 0803/Madiun terhadap kesejahteraan dan perlindungan keluarga besar TNI dari tindak kejahatan ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut Pasiintel memaparkan berbagai modus penipuan investasi yang sering terjadi, seperti skema ponzi, investasi bodong, arisan berantai, hingga penipuan melalui platform digital. Selain itu, dipaparkan juga langkah-langkah preventif yang bisa dilakukan, serta prosedur hukum yang dapat ditempuh jika menjadi korban penipuan investasi. Tim penyuluh juga memberikan panduan praktis tentang cara mengidentifikasi peluang investasi yang aman dan legal.

Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII Dim 0803/Madiun, Ny. Ika, Widhi Bayu Sudibyo menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini. “Saat ini banyak sekali tawaran investasi yang menggiurkan, namun tidak semua tawaran tersebut legal dan aman. Melalui penyuluhan ini, para anggota Persit mendapatkan bekal pengetahuan yang sangat berharga untuk melindungi keuangan keluarga,” tuturnya. Peserta penyuluhan juga terlihat antusias mengikuti kegiatan, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi tanya jawab, terutama mengenai cara mengidentifikasi investasi bodong dan mekanisme pelaporan jika mengalami penipuan.

Di akhir acara, Pasiintel kembali menekankan kepada seluruh peserta untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Selalu konsultasikan dengan ahli atau lembaga resmi sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak berwenang jika menemui tawaran investasi yang mencurigakan,” pesannya. Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman anggota Persit terhadap aspek hukum investasi, sehingga ke depannya dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang merugikan.