Madiun,kepala desa menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan di media online yang berjudul *”Kandang Peternakan Modern di Desa Golan Mangkrak, Penghuninya Raib”*.
Berita tersebut tidak benar (*hoaks*) dan tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau Pemerintah Desa Golan.
Kami tegaskan bahwa sebelum dilakukan penjualan ternak kambing, telah diadakan musyawarah desa pada **Sabtu, 11 Januari 2025**, yang dihadiri oleh **Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan Pokmas Wedus Gembira**.
Dalam musyawarah tersebut, telah disepakati bahwa aset desa berupa ternak kambing **tidak dapat dipertahankan** karena:
1. Kondisi lingkungan yang kurang mendukung.
2. Adanya wabah penyakit menular **PMK (Penyakit Mulut dan Kuku)** yang membahayakan kesehatan kambing.
Atas dasar pertimbangan tersebut, seluruh peserta musyawarah **sepakat** untuk melakukan penjualan aset desa berupa kambing. Seluruh hasil penjualan telah dikembalikan ke **kas desa** sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan klarifikasi yang sebenarnya.
**Sugiono**
Kepala Desa Golan
Sawahan, Madiun