*HAK JAWAB** Saya, **Sugiono**, Kepala Desa Golan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun,

 

Madiun,kepala desa menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan di media online yang berjudul *”Kandang Peternakan Modern di Desa Golan Mangkrak, Penghuninya Raib”*.

Berita tersebut tidak benar (*hoaks*) dan tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau Pemerintah Desa Golan.

Kami tegaskan bahwa sebelum dilakukan penjualan ternak kambing, telah diadakan musyawarah desa pada **Sabtu, 11 Januari 2025**, yang dihadiri oleh **Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan Pokmas Wedus Gembira**.

Dalam musyawarah tersebut, telah disepakati bahwa aset desa berupa ternak kambing **tidak dapat dipertahankan** karena:
1. Kondisi lingkungan yang kurang mendukung.
2. Adanya wabah penyakit menular **PMK (Penyakit Mulut dan Kuku)** yang membahayakan kesehatan kambing.

Atas dasar pertimbangan tersebut, seluruh peserta musyawarah **sepakat** untuk melakukan penjualan aset desa berupa kambing. Seluruh hasil penjualan telah dikembalikan ke **kas desa** sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan klarifikasi yang sebenarnya.

**Sugiono**
Kepala Desa Golan
Sawahan, Madiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *