BUSERJATIM GROUP –
Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dalam Operasi Antik Seulawah I – 2025. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (3/2/2025) di Aula Adhi Pradana Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H. mengungkap bahwa keberhasilan ini menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari bahaya narkoba. “Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah penyelidikan intensif, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, S.H., M.H. kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di lokasi tersebut, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.
“Kedua tersangka yang diamankan adalah Hi dan BAM. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ungkap Kapolres.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Empat paket besar sabu dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka.
- Satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak.
- Dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka Hi.
- Dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah Hi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama yang terlibat dalam jaringan ini.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Langsa menegaskan bahwa kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dukung Program Pemberantasan Narkoba
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kasi Humas Polres Langsa IPTU Tri Mulyono, serta sejumlah pejabat kepolisian dan wartawan dari berbagai media.
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
@kapolda_aceh
@spriimpoldaaceh
@bidhumaspoldaaceh
@divisihumaspolri
@polripresisi
@polisi_peduli
@polisi_ku
@halo_polisi
@polisi_indonesia
#bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #polripresisi






