Kota Madiun,BUSERJATIM.COM GROUP– Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tiga hari terakhir. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden RI dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Ali melalui Kasihumas Ipda Ubaidilah pada Jumat (29/11), membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Madiun Kota telah menangkap tiga Tersangka Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sabu sebanyak 1, 06 gram dan 2 (dua) Sepeda Motor
Tersangka ditangkap di TKP yang berbeda dan tersangka berinisial M. J (24 tahun) Warga Jl. Gulun Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun berhasil ditangkap di Jl. Margatama Asri VIII Kecamatan Taman Kota Madiun.
Dalam pengkapanya pelaku berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan ke Polres Madiun Kota.
Sedangkan tersangka lainya yaitu B.W. dan Z.U ditangkap di Jalan Puspowarno Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
Kasihumas menambahkan ketiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hjiuman minimal 4 (empat) tahun Penjara.
Polres Madiun Kota akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba sampai ke akarnya. Ia juga menghimbau kepada generasi muda Kota Madiun untuk menjauhi narkoba, memahami bahayanya, berani melapor jika menemukan kasus narkoba, dan aktif dalam kampanye anti narkoba,”tandasnya.(Hms).