Majalengka, – Perang Psikologis atau Psychological Warfare (Psywar) dengan istilah lain perang mental. Psywar merupakan strategi dalam usaha melemahkan mental pihak lawan.
Dalam politik, strategi Psywar ini sering digunakan untuk mempengaruhi opini publik, tentang seorang kandidat atau partai politik tertentu, dengan maksud agar popularitas dan elektabilitasnya turun.
Agar Psywar dapat dipandang objektif, Psywar sering dibuat melalui pernyataan publik di media massa (pers), yang kemudian dishare secara masif di berbagai platform media sosial lainnya yang dianggap efektif.
Psywar bagian dari teknik agitasi dan propaganda untuk mengubah opini, kepercayaan atas perilaku-perilaku orang.
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Grib Jaya DPC Kabupaten Majalengka, saat ditemui awak media di kantor Grib Jaya DPC Kabupaten Majalengka, Selasa (11/06/2024).
“Psychological Warfare atau psywar adalah perang psikologi, perang saraf, perang agitasi dan propaganda politik khususnya di Medsos akan semakin kencang. Mendekati final penentuan pasangan Cabup bertambah gencar,” jelas Dede Sunarya.
Belakangan ini, salah satu bentuk Psywar yang terjadi pasca penetapan Pj Bupati KBB, Arsan Latif, sebagai tersangka oleh Kejati Jabar terkait kasus pasar Cigasong. Dibangunnya opini bahwa Karna Sobahi akan dijadikan tersangka pula.
Menurut Desun panggilan akrabnya, opini dan framing itu selain memberi citra negatif terhadap calon kandidat juga bertujuan memperlemah semangat para relawan dan simpatisan.
Lebih lanjut, Desun yang juga pemerhati politik Kabupaten Majalengka, menjelaskan terkait Kontruksi perkara Pasar Cigasong sangat mudah untuk kita fahami, kalau tidak ada tekanan kepentingan politik.
1, Masalah Peraturan Bupati (menurut kajian ahli hukum tata negara)
Rancangan Peraturan Bupati Majalengka, disusun dan dirumuskan berdasarkan tahapan dan mekanisme dari dinas pengguna Aset (Perindag), dikaji Dinas penatausahaan aset (BKAD), dikaji dan dirumuskan Kabag Hukum, dikaji Asda 1 dan dikaji oleh SEKDA (Pengelola Aset).
Seluruh kajian diberbagai tahapan, diguide langsung oleh Irwas IV Kemendagri Arsan latif, untuk dipastikan rancangan dan rumusan Perbup tersebut sesuai ketentuan dan benar dari segala asfek dan peraturan di atasnya.
Kemudian, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, dibuat nota dinas kepada Bupati Majalengka, yang berisikan pernyataan bahwa Perbup tersebut, selanjutnya dapat ditanda tangani oleh Bupati Majalengka.
Jadi, jika Perbup dianggap melanggar, maka pihak yang berkepentingan lainnya harus sama-sama bertanggung jawab.
2, Dugaan Gratifikasi Rencana Pihak PT. PGA memberikan kadeudeuh, kepada Pemda Majalengka setelah dinyatakan menang tender, ditolak dan diperintahkan agar dikembalikan. Hal ini, berdasarkan BAP tersangka Andi Nurmawan (AN), Saksi Aef Saefulah dan saksi Dede Sutisna.
(Dd_pie)