P3N Desa Pasirmalati Dawuan Patok 3 Juta Untuk Penceraian, Proses Gagal Uang Kembali Setengahnya

Uncategorized118 Views

Majalengka. Proses penceraian suami istri atas nama M, dan  Y warga desa Mandapa kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka Jawa Barat tak berjalan dengan mulus, pasalnya M selaku penggugat tak bisa memenuhi permintaan biaya yang diminta P3N desa Pasirmalati

Menurut keterangan narasumber, M mengajukan proses penceraian kepada salah satu P3N desa Pasirmalati agar proses penceraiannya cepat. Tapi kenyataannya P3N desa Pasirmalati dituding tidak malakukan proses perceraian tersebut. Padahal M telah memberikan uang muka sebesar 1,5 juta

“karena merasa tidak diproses, M meminta pengembalian uang muka yang telah diberikan kepada P3N desa Pasirmalati. Namun hanya dikembalikan sebesar 750 ribu” ujarnya. Selasa 5 /03/24

Menurut keterangan P3N desa Pasirmalati, Endang, saat dikonfirmasi awak media membenarkan dan menceritakan kronologi permintaan proses perceraian M

“awalnya bapak M menelepon saya untuk minta tolong mengurus proses perceraiannya, saya menyarankan agar daftar melalui pengacara. Ada yang 4x sidang, 2x sidang, dan 1x sidang, bayarnya bukan 3 juta tetapi 2,2 juta”tuturnya. Selasa 5 /03/24

Lanjut Endang, M mengatakan hanya mempunyai uang 1,5 atau 1,2 juta dan meminta 1x sidang. Uangnya dibayar kepada pengacara dan sudah masuk serta sudah buat BAP di Posbakum

“saya telepon pengacara yang bersangkutan dan kata pengacaranya mohon maaf paling hanya dikembalikan setengahnya” jelasnya